Mulai 28 Maret akses medsos anak di bawah 16 tahun dibatasiSumber: Mediakaltim.com
JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Melalui aturan tersebut, akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan dibatasi mulai 28 Maret 2026. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di berbagai platform digital sekaligus memastikan ruang internet yang lebih aman bagi generasi muda.
Pembaca Setia Media Kaltim!
BACA SELENGKAPNYA
Mulai 28 Maret akses medsos anak di bawah 16 tahun dibatasi
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982243
2982242
2982241
Konflik Iran: 30 Universitas Ikut Jadi Target Serangan AS dan Israel
INTERNASIONAL
27 menit yang lalu
2982240
2982234
2982238
2982237
2982199
2982236
2982235
ARTIKEL TERPOPULER
3
Ratusan Rumah di Bukit Pamulang Indah Masih Terendam Banjir 1 Meter




