18 Karyawan SPR Trada di-PHK Sepihak Usai Dirumahkan, Hak Belum DibayarSumber: riauaktual
Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 18 karyawan PT SPR Trada kian memanas. Setelah sempat dirumahkan sejak November 2025, para pekerja kini resmi diberhentikan melalui surat PHK tertanggal 13 Februari 2026.
BACA SELENGKAPNYA
18 Karyawan SPR Trada di-PHK Sepihak Usai Dirumahkan, Hak Belum Dibayar
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982218
Tangkal Dampak Perang Iran, Australia Gelontorkan Pinjaman Tanpa Bunga
INTERNASIONAL
5 menit yang lalu
2982217
2982216
2982215
2982214
2982213
2982212
2982211
2982210
2982138
ARTIKEL TERPOPULER
Man City vs Liverpool, Mengapa Guardiola Tak Ada di Pinggir Lapangan?




