Praperadilan Ke-4 Oknum Polisi Melawi, Kuasa Hukum: Proses Penangkapan Bripka Meigi Diduga Tak Sesuai ProsedurSumber: Suarapontianak.com
Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak soal gugatkan praperadilan oknum anggota Polres Melawi yang menjadi tersangka atas kasus kepemilikan Narkoba jenis Sabu. Rabu (04/02/2026).SUARAPONTIANAK/SKPontianak (Suara Pontianak) – Sidang praperadilan keempat kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum anggota Polres Melawi, Bripka Meigi Alrianda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu (4/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Tanjungpura Pontianak, Alfonsus Hendri Soa, S.H., M.H., untuk memberikan pandangan terkait proses penangkapan, penggeledahan, serta penetapan tersangka terhadap Meigi Alrianda.
Kuasa hukum Meigi, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan sidang berjalan lancar dan keterangan ahli menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak kepolisian.
Prabowo Sambut 3 Jenazah Prajurit TNI di Bandara Soekarno-Hatta




