MA: Putusan Hukum Sudah Final, SULI Harus diperiksa
Selasa, 5 Maret 2013 | 17:50 WIB
Jakarta - Keputusan MA yang menolak permohonan kasasi Perseroan yang tertera dalam Putusan MA No. 3017 K/PDT/2011 pada 12 September 2012 adalah keputusan final yang sudah seharusnya mengikat kepada semua pihak.
Keputusan MA tersebut sudah tertuang dalam website resmi MA yang dapat diakses oleh para pihak yang berperkara.
Demikian kesimpulan yang disampaikan Humas MA ketika ditemui hari Senin (4/3). Dengan demikian keputusan divestasi Sumalindo Alam Lestari (SAL) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) 20 Februari 2013 lalu dianggap melampaui putusan MA sekaligus dapat dianggap PT SULI tidak memiliki niat baik untuk mematuhi aturan hukum yang telah ditetapkan oleh MA.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya PT SULI menggelar RUPS Luar Biasa pada 20 Februari 2013 dengan hasil keputusan untuk divestasi anak perusahaannya, PT SAL, dalam rangka untuk menutup hutang dan menambah modal kerja perusahaan. Keputusan ini dianggap oleh pemegang saham minoritas, Danggur Konradus, sebagai cacat hukum dan melanggar putusan Mahkamah Agung.
Kasus ini berawal pada tanggal 28 April 2011, PN Jaksel telah memerintahkan ahli bidang audit akutansi dan keuangan yaitu Kantor Akuntan Publik Tanudireja, Wibisana dan Rekan (Price Waterhouse Coopers) dan ahli bidang industri kehutanan yaitu Program Magister Bisnis Institut Pertanian Bogor untuk memerika PT Sumalindo Lestari Jaya melalui Penetapan No.38/PDT.P/2011/PN.Jak.Sel.
Manajemen SULI tidak menerima pemeriksaan dan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada Pada 9 Mei 2011. MA telah memutuskan menolak permohonan kasasi Perseroan yang tertera dalam Putusan MA No. 3017 K/PDT/2011 pada 12 September 2012.
"Dengan penolakan permohonan Kasasi oleh MA, maka Perseroan sudah pasti akan diperiksa termasuk salah satunya adalah anak perusahaan Sumalindo Alam Lestari (SAL). Seharusnya RUPSLB tidak dilanjutkan, karena harus ada pemeriksaan kepada Perusahaan. Kenapa akhirnya SAL dijual? ini mencurigakan," jelas Danggur.
Menurut Danggur bahwa informasi yang dimuat di website Mahkamah Agung adalah informasi resmi sehingga data-data yang sudah dipublikasikan melalui website tersebut tidak akan berubah dan karenanya informasi mengenai kasasi dari PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang ditolak Mahkamah Agung juga tidak dapat berubah. Ini artinya, lanjut Danggur, menurut hukum, penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajib dilaksanakan.
Selain itu, asas keterbukaan informasi yang dianut perusahaan terbuka menjadi sangat penting bagi para investor terutama pemegang saham publik.
"Informasi yang dimuat dalam website tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi direksi perseroan untuk menentukan langkah-langkah tindakan hukum. Sehingga RUPSLB pada 20 Februari 2013 menjadi cacat hukum," terang Danggur.
Di lain pihak, pengacara PT SULI, Otto Hasibuan belum menerima keputusan MA tersebut karena baru tertuang dalam website MA. Otto mengatakan bahwa surat keputusan MA tersebut belum dapat diterimanya dan keputusan yang ada dalam website belum dapat dijadikan sebagai bukti untuk dilakukanya keputusan pengadilan.
"Saya berpandangan keputusan belum final, karena kami belum menerima surat keputusan dari MA, baru termuat dalam website," tegas Otto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




