Bakauheni Larang Kendaraan Bermuatan Lebih dari 50 Ton
Senin, 2 Januari 2023 | 22:18 WIB
Lampung Selatan, Beritasatu.com - Kendaraan dengan muatan melebih 50 ton dilarang untuk menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Aturan tersebut diterapkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung.
"Kami sudah mulai menerapkan batas muat angkutan pada kendaraan truk yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung Bahar Latief, di Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (2/1/2023).
Menurut Bahar Latief, pihaknya sudah melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Overload (ODOL).
"Kami telah melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau melebihi 50 ton, sejak tiga hari lalu. Atau sejak malam pergantian tahun baru kemarin," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




