Bakauheni Larang Kendaraan Bermuatan Lebih dari 50 Ton

Senin, 2 Januari 2023 | 22:18 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mencatat sebanyak 649 kendaraan terbukti melanggar ketentuan muatan berlebih dan dimensi alias Over Dimension Over Load (ODOL), dari hasil operasi yang dilakukan sepanjang Januari sampai Februari 2022.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mencatat sebanyak 649 kendaraan terbukti melanggar ketentuan muatan berlebih dan dimensi alias Over Dimension Over Load (ODOL), dari hasil operasi yang dilakukan sepanjang Januari sampai Februari 2022. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

Lampung Selatan, Beritasatu.com - Kendaraan dengan muatan melebih 50 ton dilarang untuk menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Aturan tersebut diterapkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung.

"Kami sudah mulai menerapkan batas muat angkutan pada kendaraan truk yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung Bahar Latief, di Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (2/1/2023).

Menurut Bahar Latief, pihaknya sudah melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Overload (ODOL).

"Kami telah melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau melebihi 50 ton, sejak tiga hari lalu. Atau sejak malam pergantian tahun baru kemarin," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon