Aremania Desak Pemerintah Bubarkan Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 5 Januari 2023 | 10:59 WIB
PL
UW
Penulis: Pudja Lestari | Editor: WIR
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyampaikan tuntutan keadilan dalam aksi demonstrasi di exit Tol Singosari, Malang, Minggu, 27 November 2022.
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyampaikan tuntutan keadilan dalam aksi demonstrasi di exit Tol Singosari, Malang, Minggu, 27 November 2022. (Beritasatu.com/ Didik Fibrianto/Didik Fibrianto)

Jakarta-beritasatu.com - Tim Advokasi Aremania mendesak Presiden Joko Widodo untuk membubarkan laporan model A kasus Tragedi Kanjuruhan dan memproses laporan model B yang diajukan oleh Aremania. Desakan tersebut disampaikan oleh perwakilan Tim Advokasi Aremania dalam audiensi di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat pada Kamis pagi (5/1/2023).

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat menjelaskan kedatangan perwakilan Aremania bertujuan untuk meminta keadilan atas Tragedi Kanjuruhan.

Menurut Imam, laporan model A yang saat ini berkas perkara atas lima tersangkanya sudah dinyatakan lengkap atau P21, merupakan model yang tidak menggambarkan kejadian sebenarnya.

"Ini rekayasa makanya kami ini menangis dalam hati 135 nyawa hanya karena kealpaan 359," ujarnya.

Imam merujuk pada Pasal 359 KUHP yang menyebut bahwa siapapun yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, pasal yang disangkakan untuk lima orang tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Menurut Imam, seharusnya tersangka Tragedi Kanjuruhan dikenakan pasal Pasal 338 tentang dugaan pembunuhan dan Pasal 340 KUHP, tentang dugaan pembunuhan berencana, yang terangkum dalam laporan Model B yang sebelumnya sempat ditolak oleh Polda Jatim. Imam mengklaim Tragedi Kanjuruhan bukan disebabkan oleh kelalaian namun terjadi akibat kesengajaan salah satu pihak.

"Ini kan nggak ada keapaan ini kesengajaan. Artinya eksekutornya aja sampai hari ini belum diperiksa," ujar Imam.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut berkas lima tersangka menetapkan Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu, kini sudah dinyatakan lengkap. Kelima tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Aremania menilai laporan model A yang menjadi acuan pihak kepolisian tersebut tidak akurat, dan mendesak pihak kepolisian untuk memproses laporan model B yang didasari oleh Pasal 338 tentang dugaan pembunuhan dan Pasal 340 KUHP, tentang dugaan pembunuhan berencana.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon