Pengacara Sebut Bharada E Konsisten Berikan Keterangan

Kamis, 5 Januari 2023 | 23:40 WIB
MP
FS
Penulis: Maria Gabrielle Putrinda | Editor: FFS
Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum  Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, kliennya telah memberikan keterangan yang konsisten dan mengakui perbuatannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam persidangan pada hari ini, Kamis (5/1/2023), Bharada E kembali mengaku dan menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap Brigadir J. Dia juga memaparkan alasan-alasan mengapa dirinya melakukan penembakan tersebut.

"Kita tadi semuanya sudah mendengar ya bahwa pengakuan dari Bharada E dia mengakui kesalahannya, kemudian menyampaikan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan," ujar Ronny Talapessy kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tadi disampaikan bahwa (dia) dalam situasi tidak bisa menolak perintah, ada ketakutan, ada kebingungan. Ini kan sebenarnya sudah fakta-fakta persidangan yang sudah muncul," lanjutnya.

Ronny menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak jaksa penuntut umum terkait dengan tuntutan yang bakal diberikan. Pihaknya menilai bahwa persidangan telah berjalan dengan transparan dan independen.

Lebih lanjut, Ronny juga mengatakan bahwa Bharada E selalu konsisten dengan pernyataan yang diucapkan. Untuk itu, seperti kedua orangtua Bharada E, Ronny berharap yang terbaik untuk kliennya tersebut.

"Tentunya ada hal yang kita lihat bahwa kejujuran seorang Richard Eliezer ketika dia hadir sebagai saksi dan hari ini diperiksa sebagai terdakwa dia konsisten, dia sampaikan itu semuanya masih sama," tutur Ronny Talapessy.

Bharada E merupakan salah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer akan kembali digelar Rabu pekan depan (11/01/2023). Adapun agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon