Kasus Gangguan Ginjal, Bareskrim Sita Propilen Glikol

Senin, 9 Januari 2023 | 17:53 WIB
SW
YD
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: YUD
Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan. (BeritaSatu/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menyita bahan pelarut obat sirop yakni propilen glikol (PG) yang tercemar zat berbahaya dari tiga perusahan yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gangguan ginjal akut.

Diketahui, ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), serta PT Fari Jaya Pratama (FJP).

"Terhadap hasil uji lab (laboratorium) yang positif sudah dilakukan penyitaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (9/1/2023).

Sementara itu, Ramadhan mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium yang negatif dibuat data-datanya.

Kemudian, ketiga perusahaan itu merupakan distributor bahan baku dan bukan penjual obat jadi. Menurutnya, mereka juga disebut sebagai pedagang besar farmasi (PBF).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon