Kasus Gangguan Ginjal, Bareskrim Sita Propilen Glikol
Senin, 9 Januari 2023 | 17:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menyita bahan pelarut obat sirop yakni propilen glikol (PG) yang tercemar zat berbahaya dari tiga perusahan yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gangguan ginjal akut.
Diketahui, ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), serta PT Fari Jaya Pratama (FJP).
"Terhadap hasil uji lab (laboratorium) yang positif sudah dilakukan penyitaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (9/1/2023).
Sementara itu, Ramadhan mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium yang negatif dibuat data-datanya.
Kemudian, ketiga perusahaan itu merupakan distributor bahan baku dan bukan penjual obat jadi. Menurutnya, mereka juga disebut sebagai pedagang besar farmasi (PBF).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




