Pelaku Bakar 2 Orang di Penjaringan Dikenai Pasal Berlapis
Selasa, 10 Januari 2023 | 15:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Muhammad Ridwan atau MR (44) yang membakar mantan istri sirinya, Dewi alias DW (38) dan kekasih DW, Sobari alias SB di Penjaringan, Jakarta Utara dikenai pasal berlapis.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuardi.
Menurut Probandono, MR dikenai Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP.
MR terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Pelaku sudah ditahan di Markas Polsek Metro Penjaringan.
Sebelumnya diberitakan, dua orang dibakar di jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (4/12023) malam.
SB meninggal dunia dengan kondisi luka bakar yang cukup parah di sekujur tubuhnya. D juga dilarikan ke RS Duta Indah.
Kedua korban setelah dibakar hidup-hidup menceburkan diri ke sungai. Namun, SB meninggal dunia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




