Pelaku Bakar 2 Orang di Penjaringan Dikenai Pasal Berlapis

Selasa, 10 Januari 2023 | 15:45 WIB
PN
BW
Penulis: Prasetyo Nugroho | Editor: BW
Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuari (kedua kiri) menunjukkan barang bukti alat pembakar berupa korek api warna hijau dan kantong kresek warna hitam di Markas Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin 9 Januari 2023. 
Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuari (kedua kiri) menunjukkan barang bukti alat pembakar berupa korek api warna hijau dan kantong kresek warna hitam di Markas Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin 9 Januari 2023.  (ANTARA/Abdu Faisal)

Jakarta, Beritasatu.com - Muhammad Ridwan atau MR (44) yang membakar mantan istri sirinya, Dewi alias DW (38) dan kekasih DW, Sobari alias SB di Penjaringan, Jakarta Utara dikenai pasal berlapis.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuardi.

Menurut Probandono, MR dikenai Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP.

MR terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Pelaku sudah ditahan di Markas Polsek Metro Penjaringan.

Sebelumnya diberitakan, dua orang dibakar di jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (4/12023) malam.

SB meninggal dunia dengan kondisi luka bakar yang cukup parah di sekujur tubuhnya. D juga dilarikan ke RS Duta Indah.
Kedua korban setelah dibakar hidup-hidup menceburkan diri ke sungai. Namun, SB meninggal dunia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon