Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil

Kamis, 12 Januari 2023 | 15:55 WIB
B
FS
Penulis: BeritaSatu | Editor: FFS
Terdakwa Benny Tjokrosaputro menjalani sidang Vonis dalam kasus PT ASABRI, yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.
Terdakwa Benny Tjokrosaputro menjalani sidang Vonis dalam kasus PT ASABRI, yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Majelis hakim menyampaikan empat alasan tidak sependapat dengan JPU tentang penjatuhan hukuman mati terhadap Benny Tjokro. Pertama, hakim menilai jaksa telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Kedua, jaksa penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi.

Ketiga, berdasarkan fakta, majelis hakim menilai terdakwa melakukan tindak pidana korupsi saat situasi negara aman.

"Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh karena itu, beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," kata hakim.

Dalam perkara ini, PT Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (tabungan hari tua) dan dana program AIP (akumulasi iuran pensiun) yang bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk THT dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham Wardhana (telah meninggal dunia) pada rapat Desember 2012 menyampaikan dalam rapat direksi yang dipimpin Adam Rachmat Damiri bahwa PT Asabri harus investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham dan jenis saham tersebut termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.

Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Benny Tjokro dan delapan terdakwa lainnya melakukan investasi saham, reksadana, medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi dan memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga merugikan negara hingga Rp 22,788 triliun.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon