Tiga Eks Anak Buah Nazaruddin Bersaksi Dalam Sidang Kasus Korupsi UNJ
Kamis, 14 Maret 2013 | 12:49 WIB
Jakarta - Tiga eks anak buah Muhammad Nazaruddin di Permai Grup, yakni Mindo Rosalina Manullang (Rosa) eks Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Yulianis eks Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, dan Gerhana Sianipar eks marketing Permai Grup bersaksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laboratorium dan alat penunjang laboratorium tahun anggaran 2010 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dengan terdakwa Tri Mulyono dan Fachrudin.
Ketiganya, dijadwalkan bersaksi untuk Fahcrudin dan Tri Mulyono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3).
Dalam kasus korupsi dalam pengadaan laboratorium dan alat penunjang laboratorium tahun anggaran 2010, Pembantu Rektor (Purek) III UNJ Fachrudin Arba dan Dosen Teknik Sipil UNJ Tri Mulyono terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Selaku Ketua Panitia Lelang, Tri dikatakan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pengadaan dan alat pendukung laboratorium pada 5 Januari sampai 15 Desember 2010.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1), disebutkan, atas perbuatan Tri Mulyono selaku Ketua Panitia pengadaan barang dan jasa bersama-sama dengan Fachrudin telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,17 miliar.
Tri Mulyono dan Fachrudin dikatakan membiarkan PT Marel Mandiri sebagai pelaksana proyek pengadaan alat laboratorium di UNJ. Padahal, mengetahui pemenang lelang dikendalikan oleh satu perusahaan dan dipinjam nama perusahaannya oleh PT Anugrah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup, sehingga negara mengalami kerugian Rp 5,175 miliar.
Dalam dakwaan dikatakan, telah ada pembicaraan sebelumnya antara staf Permai Grup Meilia dengan Tri Mulyono untuk membicarakan barang-barang yang dibutuhkan.
Kemudian, Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dari Anugrah Nusantara meminta para vendor mengirim brosur alat lab ke pihak UNJ tanpa harga diskon, sementara sebelumnya perempuan itu sudah menetapkan harga tiap barang harus didiskon 40 persen dan 3 persen.
Atas brosur tersebut, Tri kemudian menyusun harga perkiraan sendiri tanpa melibatkan anggota panitia lain. Tri memutuskan pengadaan 90 jenis barang dan 545 unit dengan total harga Rp 16,99 miliar, padahal harga barang seharusnya sudah didiskon.
Atas pembiaran tersebut, Fahrudin dan Tri Mulyono menerima uang secara bertahap sejak Februari sampai Desember 2010 dengan total jumlah uang Rp 873 juta.
Atas perbuatan tersebut, terhadap Tri Mulyono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dan dakwaan subsider, dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




