Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Putri Candrawathi

Rabu, 18 Januari 2023 | 12:34 WIB
SW
FB
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: FMB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kiri) bersama dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kiri) bersama dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Putri Chandrawati dihukum 8 tahun pidana penjara. Jaksa meyakini Putri terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di lokasi, ketika jaksa membacakan tuntutan tersebut terlihat Putri memejamkan mata dan menundukan kepala. Terlihat, Putri seperti meringis dan menahan perasaannya saat mendengarkan tuntutan tersebut.

Dalam hal ini, Jaksa meyakini pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Putri bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal.

Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain pasangan suami istri itu, ajudan dan sopir mereka, yakni Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman 8 tahun pidana penjara. Sementara, Ferdy Sambo telah dituntut jaksa untuk dihukum penjara seumur hidup.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon