Tuntutan Jaksa Lukai Keadilan, Richard Eliezer Sampaikan Pembelaan Pekan Depan

Rabu, 18 Januari 2023 | 17:54 WIB
SW
FS
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: FFS
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (kiri), bersama sejumlah kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (kiri), bersama sejumlah kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun pidana penjara atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terkait hal itu, Bharada E akan mengajukan pembelaan pekan depan, Rabu (25/1/2023).

Ronny Talapessy, kuasa hukum Eliezer menyatakan, nota pembelaan atau pleidoi akan disampaikan pihaknya karena menilai tuntutan jaksa telah melukai rasa keadilan. 

"Atas tuntutan Saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (13/1/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) mengusulkan agar nota pembelaan disampaikan dua pekan mendatang. Namun, kubu Bharada E menyanggupi untuk memberikan pembelaan pada pekan depan.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Jaksa meyakini, Bharada E terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 12 tahun penjara,"kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Bharada E di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Jaksa meyakini pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Bharada E bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi telah dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman 8 tahun pidana penjara. Sementara, Ferdy Sambo telah dituntut jaksa untuk dihukum penjara seumur hidup.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon