Kejagung: Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer Tidak Akan Direvisi
Kamis, 19 Januari 2023 | 13:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Tuntutan tersebut diyakini sudah benar, sehingga tidak perlu direvisi.
"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar, ngapain direvisi?" kata kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Fadil mengakui, revisi tuntutan bisa saja dilakukan pihaknya dalam suatu kasus. Hanya saja dalam kasus Brigadir J, dia menegaskan pihaknya tidak akan merevisi tuntutan.
Selain itu, Fadil juga tak mempermasalahkan soal sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyayangkan tuntutan jaksa terhadap Bharada E. Namun demikian, dia menegaskan kerja jaksa tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
"LPSK itu lembaga pemerintah, rekomendasi, penetapan dari hakim. Hakim saja enggak ngeluarin penetapan kok. Mungkin hakim akan pertimbangkan dalam putusan," tutur Bharada E.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




