Kejagung: Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer Tidak Akan Direvisi

Kamis, 19 Januari 2023 | 13:21 WIB
MR
FB
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FMB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023. 
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.  (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Tuntutan tersebut diyakini sudah benar, sehingga tidak perlu direvisi.

"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar, ngapain direvisi?" kata kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Fadil mengakui, revisi tuntutan bisa saja dilakukan pihaknya dalam suatu kasus. Hanya saja dalam kasus Brigadir J, dia menegaskan pihaknya tidak akan merevisi tuntutan.

Selain itu, Fadil juga tak mempermasalahkan soal sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyayangkan tuntutan jaksa terhadap Bharada E. Namun demikian, dia menegaskan kerja jaksa tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.

"LPSK itu lembaga pemerintah, rekomendasi, penetapan dari hakim. Hakim saja enggak ngeluarin penetapan kok. Mungkin hakim akan pertimbangkan dalam putusan," tutur Bharada E.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon