Putri Candrawathi Minta Garis Polisi di Rumah Duren Tiga Dicabut

Kamis, 26 Januari 2023 | 10:49 WIB
MM
MF
Penulis: Moh. Said Mashur | Editor: DIN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023 (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Dalam sidang pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar hari ini (25/1/2023), Putri Candrawathi meminta kepada majelis hakim untuk mencabut garis polisi (police line) yang dipasang di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu karena terdapat beberapa barang milik keluarga Putri yang tidak dapat digunakan karena pemasangan garis polisi.

Keinginan Putri tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum dalam pledoi yang dibacakan di muka persidangan hari ini. Kuasa Hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan permintaan tersebut merupakan hasil pembicaraan dengan Putri bahwa beberapa barang yang berada di dalam rumah masih dapat digunakan. Apalagi hakim juga sudah melakukan pemeriksaan di rumah Duren Tiga.

"Ada beberapa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara, misalnya ada beras di dapur juga sebenarnya bisa di sumbangkan ke orang yang membutuhkan, kemudian ada barang-barang lain yang kemudian sudah tidak relevan untuk ditahan," ujar Febri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Selain garis polisi di rumah Duren Tiga, Putri juga meminta agar barang pribadi yang masih disita dikembalikan kepada keluarga. Kuasa Hukum menyebutkan setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan di persidangan sampai saat ini, tidak terdapat fakta yang membuktikan adanya relevansi antara penyitaan barang pribadi milik Terdakwa maupun Keluarga Terdakwa dengan perkara.

"Mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan barang barang milik Terdakwa dan Keluarga Terdakwa," ujar Febri.

Untuk diketahui, tahapan pengadilan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat ini telah memasuki tahapan pledoi setelah JPU membacakan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon