Bharada E Dituntut Lebih Berat dari Putri, Pengacara Heran

Kamis, 26 Januari 2023 | 22:45 WIB
MR
YD
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: YUD
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rory Sagala mengaku tak habis pikir dengan tuntutan jaksa yang diterima kliennya. Hal itu mengingat Bharada E dituntut lebih berat dibanding Putri Candrawathi dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan Rory dalam acara Obrolan Malam Fristian, disiarkan di BTV, Kamis (26/1/2023). Sebagai info, Bharada E dituntut dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, sedangkan Putri delapan tahun.

Mulanya Rory mengakui, perspektif yang umum dipakai oleh jaksa adalah untuk menghukum terdakwa dalam suatu kasus kejahatan. Namun demikian, dia tetap mempermasalahkan tuntutan jaksa ke Bharada E.

"Kenapa bisa tuntutan terhadap Richard Eliezer ini itu bisa lebih tinggi daripada tiga terdakwa yang lainnya, apalagi terdakwa Putri Candrawathi," tutur Rory.

Rory mengaku, tim kuasa hukum Bharada E juga tidak mampu menyelami apa yang dipikirkan jaksa dalam menyampaikan tuntutan dimaksud. Oleh sebab itu, dia menyampaikan keheranan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon