Mantan Wali Kota Blitar Ikut Rancang Perampokan Rumah Dinas Saat di Penjara
Surabaya, Beritasatu.com - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Samanhudi diduga ikut merancang perampokan rumah dinas wali kota Blitar itu saat ditahan di sebuah lembaga pemasyarakatan bersama lima tersangka lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Totok Suharyanto mengatakan, Samanhudi bertemu tersangka N dan A saat ditahan di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di dalam penjara itu, Samanhudi memberikan informasi seputar rumah dinas wali kota Blitar yang menjadi target perampokan N dan A.
"Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar bulan Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan 'curas' (pencurian dengan kekerasan) pada bulan Desember 2022," kata Totok di Surabaya, Jumat (27/1/2023).
Samanhudi diketahui pernah ditahan KPK atas kasus suap pada 2018. Samanhudi kemudian divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tipikor.
Totok mengungkapkan Samanhudi tidak mendapat bagian dari hasil perampokan rumah dinas wali kota Blitar. Hal ini karena Samanhudi hanya memberikan bantuan berupa keterangan delik terhadap tindakan pidana.
Untuk itu, Totok mengatakan, pihaknya akan mendalami motif dendam Samanhudi hingga menyampaikan informasi kepada para perampok. Polda Jawa Timur juga mendalami dugaan Samanhudi mendanai aksi perampokan rumah dinas wali kota Blitar tersebut.
"Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar bersikap kooperatif saat ditangkap di luar rumahnya.
"Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," ujar Lintar.
Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal itu dikenakan karena Samanhudi membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku lainnya, sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Sumber: ANTARA
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kia Luncurkan Mobil Listrik Keluarga EV9, Kapan Masuk Indonesia?
Saham Teknologi "Manggung", Dow Jones Bertambah 300 Poin
Bursa Eropa Melambung, UBS Naik 4% Setelah Umumkan CEO
E-Fuel, Bensin Sintetis dari Air yang Bisa Saingi Mobil Listrik
Aviana dan NuCash Genjot Penetrasi Digital 95 Juta Warga NU
Apple Luncurkan Program Pay Later untuk Produk-produknya
Pemprov DKI Anggarkan Rp 3,27 Miliar untuk Mudik Gratis
Warga Serang Berdesakan Antre Beli Gas Elpiji 3 Kg Murah
Ini Cara Lapor Pajak Kripto di SPT Pajak Tahunan
