Kamis, 30 Maret 2023

Mantan Wali Kota Blitar Ikut Rancang Perampokan Rumah Dinas Saat di Penjara

Farid Armand / FFS
Jumat, 27 Januari 2023 | 17:29 WIB

Surabaya, Beritasatu.com - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Samanhudi diduga ikut merancang perampokan rumah dinas wali kota Blitar itu saat ditahan di sebuah lembaga pemasyarakatan bersama lima tersangka lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Totok Suharyanto mengatakan, Samanhudi bertemu tersangka N dan A saat ditahan di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di dalam penjara itu, Samanhudi memberikan informasi seputar rumah dinas wali kota Blitar yang menjadi target perampokan N dan A.    

"Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar bulan Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan 'curas' (pencurian dengan kekerasan) pada bulan Desember 2022," kata Totok di Surabaya, Jumat (27/1/2023).

Samanhudi diketahui pernah ditahan KPK atas kasus suap pada 2018. Samanhudi kemudian divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tipikor.

Totok mengungkapkan Samanhudi tidak mendapat bagian dari hasil perampokan rumah dinas wali kota Blitar. Hal ini karena Samanhudi hanya memberikan bantuan berupa keterangan delik terhadap tindakan pidana.

Untuk itu, Totok mengatakan, pihaknya akan mendalami motif dendam Samanhudi hingga menyampaikan informasi kepada para perampok. Polda Jawa Timur juga mendalami dugaan Samanhudi mendanai aksi perampokan rumah dinas wali kota Blitar tersebut.

"Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar bersikap kooperatif saat ditangkap di luar rumahnya.

"Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," ujar Lintar.

Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal itu dikenakan karena Samanhudi membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku lainnya, sementara dua pelaku lainnya masih buron. 



Sumber: ANTARA

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035354
1035383
1035381
1035341
1035382
1035380
1035336
1035379
1035370
1035334
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon