Tidak Miliki Dasar Yuridis, Kubu Ferdy Sambo Minta Replik JPU Ditolak

Selasa, 31 Januari 2023 | 14:21 WIB
SW
MF
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: DIN
Berkas nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo diletakkan di atas meja kuasa hukum saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.
Berkas nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo diletakkan di atas meja kuasa hukum saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta Majelis Hakim menolak replik Jaksa Penunut Umum (JPU). Sebab, uraian replik sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan Arman Hanis dalam sidang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda duplik, Selasa (31/1/2023).

"Replik penuntut umum haruslah ditolak karena uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan atau Pleidoi terdakwa tim penasihat hukum terdakwa," kata Arman dalam persidangan.

Selain itu, Arman mengungkapkan bahwa demi tegaknya keadilan serta kebenaran maka pihaknya juga memohon kepada majelis hakim agar menerima seluruh dalil duplik dari tim pengacara Ferdy Sambo.

"Menerima seluruh dalil duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, menolak seluruh dalil replik dari penunut umum," ucapnya.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon