Tidak Miliki Dasar Yuridis, Kubu Ferdy Sambo Minta Replik JPU Ditolak
Selasa, 31 Januari 2023 | 14:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta Majelis Hakim menolak replik Jaksa Penunut Umum (JPU). Sebab, uraian replik sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkapkan Arman Hanis dalam sidang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda duplik, Selasa (31/1/2023).
"Replik penuntut umum haruslah ditolak karena uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan atau Pleidoi terdakwa tim penasihat hukum terdakwa," kata Arman dalam persidangan.
Selain itu, Arman mengungkapkan bahwa demi tegaknya keadilan serta kebenaran maka pihaknya juga memohon kepada majelis hakim agar menerima seluruh dalil duplik dari tim pengacara Ferdy Sambo.
"Menerima seluruh dalil duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, menolak seluruh dalil replik dari penunut umum," ucapnya.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




