Fahd: Zulkarnaen Djabar Berperan Menghubungi Kementerian Agama

Kamis, 21 Maret 2013 | 21:26 WIB
NL
YD
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: YUD
Terdakwa kasus dugaan pengadaan Al Quran Dzulkarnaen Djabar
Terdakwa kasus dugaan pengadaan Al Quran Dzulkarnaen Djabar (Jakarta Globe/Yudhi Sukma Wijaya)

Jakarta - Saksi Fahd El Fouz mengaku terdakwa perkara suap Zulkarnaen Djabar berperan sebagai pendukung untuk mendapatkan komisi dari proyek di Kementrian Agama (Kemag).

Zulkarnaen berperan sebagai penghubung Kemag terkait proyek penggandaan Al Quran 2011-2012, pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (Mts) tahun 2011 di Kementerian Agama (Kemag).

Peran Zulkarnaen untuk memperlancar proses mendapatkan fee dari tiga proyek yang nilainya puluhan miliar rupiah tersebut.

"Peranannya (Zulkarnaen) kan memback-up. Menelepon kementerian. Jika memperjuangkan anggaran setahu saya tidak," kata Fahd ketika bersaksi untuk terdakwa Zulkarnaen dan Dendy Prasetya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3) malam.

Menurut Fahd, dia tidak bisa menembus Kemag sehingga membutuhkan bantuan Zulkarnaen Djabar selaku anggota dewan.

"Saya tidak bisa masuk bertemu Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Nasarudin Umar. Maka saya hubungi bang Zul (Zulkarnaen). Setelah itu, bisa bertemu karena bang Zul sudah hubungi pak Nasarudin," ungkap Fahd

Peran terdakwa Zulkarnaen terbukti dalam rekaman pembicaraan antara Fahd dan Zulkarnaen yang diputar dalam sidang.

Terbukti terdakwa mengancam akan memblokir seluruh anggaran Kemag jika tidak memenangkan perusahaan yang sudah ditentukan, yaitu PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I). Untuk mengerjakan proyek penggandaan Al Quran tahun 2011 sebesar Rp22 miliar.

Sebelumnya, Fahd mengakui bahwa dirinya adalah calo dalam proyek penggandaan Al Quran tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 di Kemag. Sebab, ditawari oleh terdakwa Zulkarnaen Djabar secara langsung.

"Saya ditawari dulu. Saya ditawari untuk menjadi perantara. Nanti ada proyek katanya (Zulkarnaen). Setelah itu, mengaalir seperti air saja," kata Fahd.

Menurut Fahd, dirinya memang kerap dipanggil terdakwa Zulkarnaen untuk bertemu di ruangannya di kompleks gedung MPR/DPR RI, terkait pengurusan proyek penggandaan Al Quran 2011.

Fahd menjelaskan, semua berawal ketika Zulkarnaen menitipkan anaknya Dendy Prasetya untuk menjadi Sekjen di Gema MKGR. Setelah itu, baru mengatakan bahwa ada kegiatan di Kemag.

"Setelah itu, saya bertemu Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Nasarudin Umar," ujar Fahd.

Kemudian, lanjut Fahd, Nasarudin Umar memanggil Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Al Quran tahun 2011, Ahmad Jauhari. Dan mengatakan bahwa urusan selanjutnya diserahkan kepada Abdul Karim dan Ahmad Jauhari.

Selanjutnya, Abdul Karim mengarahkan supaya menggunakan perusahaan yang biasa mengerjakan proyek Al Quran, yaitu PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I). Hingga akhirnya, perusahaan milik Abdul Kadir Alaydrus ditetapkan menjadi pelaksana proyek penggandaan Al Quran tahun 2011 sebesar Rp22 miliar.

Demikian juga, ungkap Fahd, dalam proyek pengadaan laboratorium komputer dari APBN-P 2011 sebesar Rp 32 miliar. Untuk proyek tersebut juga dilakukan hal yang sama, yaitu menemui Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Affandi Mochtar. Dengan tujuan mendapatkan proyek.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon