RUU Ormas Bakal Awasi Soal Pendanaan
Senin, 25 Maret 2013 | 23:27 WIB
Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang 8/1985 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), Abdul Malik Haramain mengungkapkan, RUU Ormas yang sedang dibahas akan mengatur mengenai ormas asing. Dikatakan, salah satu pengaturan itu adalah terkait pendanaan.
"Kita sangat ketat mengatur dana. Semua dana yang masuk harus melalui bank nasional. Saya kira negara berhak mengatur keberadan ormas asing," kata Malik.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini menuturkan, terdapat tiga kategori ormas asing. Pertama, ormas asing yang beryayasan asing. Kedua, warga negara asing (WNA) yang membuat perkumpulan atau yayasan di Indonesia. Ketiga, WNA dan warga negara Indonesia (WNI) yang membuat yayasan atau perkumpulan.
"Pansus banyak mendapat masukkan soal ormas asing. Sebelum ormas asing melakukan aktifitas dan mendapat ijin, maka harus diverifikasi lebih dulu," ujar Malik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




