RUU Ormas Bakal Awasi Soal Pendanaan

Senin, 25 Maret 2013 | 23:27 WIB
CP
YD
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: YUD
Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain.
Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain. (ANTARA FOTO/ANTARA FOTO)

Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang 8/1985 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), Abdul Malik Haramain mengungkapkan, RUU Ormas yang sedang dibahas akan mengatur mengenai ormas asing. Dikatakan, salah satu pengaturan itu adalah terkait pendanaan.

"Kita sangat ketat mengatur dana. Semua dana yang masuk harus melalui bank nasional. Saya kira negara berhak mengatur keberadan ormas asing," kata Malik.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini menuturkan, terdapat tiga kategori ormas asing. Pertama, ormas asing yang beryayasan asing. Kedua, warga negara asing (WNA) yang membuat perkumpulan atau yayasan di Indonesia. Ketiga, WNA dan warga negara Indonesia (WNI) yang membuat yayasan atau perkumpulan.

"Pansus banyak mendapat masukkan soal ormas asing. Sebelum ormas asing melakukan aktifitas dan mendapat ijin, maka harus diverifikasi lebih dulu," ujar Malik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon