Menikah Dini, Sudirman Dilarang Sekolah Ikut Ujian Nasional

Selasa, 2 April 2013 | 13:50 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Sudirman saat didampingi Arist Merdeka Sirait saat memberikan keterangan pers.
Sudirman saat didampingi Arist Merdeka Sirait saat memberikan keterangan pers. (Suara Pembaruan/F-5)

Jakarta - Seorang siswa kelas XII SMA Negeri 7 Kabupaten Tangerang dilarang mengikuti Ujian Nasional tingkat SLTA yang akan digelar pada 15 April mendatang lantaran dikeluarkan dari sekolah setelah diketahui menikah dengan teman sebayanya. Pihak sekolah beralasan, Sudirman (17), nama siswa tersebut telah melanggar tata tertib yang telah dibuat sekolah. Padahal, Sudirman sebelumnya sempat mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan membayar SPP seperti biasa.

"Saya sempat ikut UAS dua hari dan bayar SPP selama tiga bulan diterima sekolah. Saya mengaku salah menikah di usia sekarang, tapi kenapa saya dikeluarkan dari sekolah dan tidak boleh ikut ujian," kata Sudirman mempertanyakan kebijakan sekolahnya saat mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (2/4).

Atas perlakuan sekolah itu, Sudirman yang menikah pada Februari lalu merasa diperlakukan tidak adil. Pasalnya, di sekolah yang sama, terdapat rekannya yang sudah menikah dan memiliki anak, namun tetap dapat bersekolah dan mengikuti ujian.

"Waktu ditanya, guru-guru bilang tidak mengetahui soal itu, padahal terbukti dia sudah menikah. Saudaranya ada yang jadi guru di sekolah itu, jadi tidak mungkin tidak tahu," kata Sudirman.

Tindakan sekolah ini disayangkan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait yang menyatakan, pihak sekolah dengan alasan apapun tidak berhak untuk melarang siswa mengikuti ujian. UN, menurut Arist merupakan amanah UU no 20 tahun 2003 yang diberikan oleh negara bukan oleh sekolah.

"Sesuai konstitusi, Ujian Nasional adalah hak siswa. Karenanya pihak manapun tidak boleh melarang siswa mengikuti UN. Negara yang menjadi penyelenggara UN itu bukan sekolah. Pendidikan itu hak setiap anak. Kami menolak apapun alasannya, sekolah tidak memberikan izin siswa untuk mengikuti ujian akibat dari prilakunya," tegas Arist.

Menjelang UN ini, Arist mengungkapkan selain Sudirman, terdapat sekitar 21 siswa lainnya yang terancam tidak dapat mengikuti UN tingkat SMP dan SMA. Dengan beragam pelanggaran tata tertib, seperti hamil, menikah dini, terjerat narkoba dan lainnya, 22 siswa yang dilarang mengikuti UN itu berasal dari seluruh Indonesia, antara lain Wayngapu, Sumba timur, NTT; Payakumbuh, Padang, Sumatera Barat; Sibolga, Sumatera Utara; Makassar, Sulawesi Selatan dan Tangerang, Banten.

Menurut Arist, pihaknya tidak membenarkan berbagai perilaku pelanggaran tata tertib yang dilakukan sembilan siswa SMP dan 13 siswa SMA itu, namun, perilaku itu membuktikan kegagalan sekolah memberikan pengajaran kepada siswa.


"Perilaku menyimpang itu kegagalan sekolah, jangan dilimpahkan kepada siswa. Prilaku itu harus dipisahkan dengan hak mendapat pendidikan. Tidak ada kewenangan sedikit pun dari sekolah untuk tidak mengizinkan siswa ikut UN. Anak-anak terpidana saja yang melakukan pembunuhan hak pendidikannya tidak hilang, dia boleh ikut ujian, walaupun di dalam lapas," papar Arist.

Menurut dia, sekolah-sekolah yang siswanya melanggar tata tertib, atau berperilaku menyimpang seharusnya tidak melarang siswa untuk ikut ujian. Sekolah-sekolah itu, menurut Arist jika memang bertujuan menjaga nama baik sekolah bisa menyelenggarakan UN di luar lingkungan sekolah, seperti di panti, atau tempat perlindungan anak. Hal itu karena UN dijamin negara berdasar UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Terhadap 22 siswa ini, termasuk Sudirman, Arist menyatakan, pihaknya akan berkirim surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan meminta agar 22 siswa ini tetap bisa mengikuti UN.

"Komnas PA menyurati Mendikbud soal laporan dan data ini agar disikapi Mendikbud sebelum UN pada 15 April untuk SMA, dan 23 April untuk SMP, karena UN bukan kewenangan sekolah, karena anak yang terjerat pidana pun boleh ikut UN bahkan dijemput. Jika tidak direspon kami akan ajukan judicial review dan class action karena ini pelanggaran konstitusi," kata Arist.

Sebelum judicial review dan class action dilakukan, Arist berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menindaklanjuti laporan Komnas PA. [F-5]

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon