Tertibkan Reklame, Sudin P2B Jakarta Timur Disomasi

Selasa, 9 April 2013 | 16:23 WIB
LT
FH
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: FER
Ilustrasi papan reklame di sekitar jalan raya.
Ilustrasi papan reklame di sekitar jalan raya. (JG Photo/ Afriadi Hikmal)

Jakarta - Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Timur melakukan penertiban reklame raksasa di kawasan Cawang Interchange, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Jumat (5/4) pekan lalu.

Ternyata penerbitan tersebut, dinilai melanggar peraturan daerah (perda) No. 7 tahun 2004 tentang penyelenggaraan reklame oleh Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ). Karena itu, SPRJ secara resmi melakukan somasi kepada Kepala Sudin P2B Jakarta Timur Marbin Hutajulu.

Ketua SPRJ Didi O Affandi mengatakan, ada tiga hal yang telah dilanggar Sudin P2B DKI Jakarta dalam melakukan penertiban reklame pekan lalu. Hal yang pertama dilanggar adalah, dalam Perda No. 7 tahun 2004, tepatnya di pasal 22 bagian ketiga menyebutkan jika reklame tidak sesuai ketentuan, maka penyelenggara wajib membongkar dan menyingkirkan reklame beserta bangunannya dalam batas waktu 3x24 jam.

Namun, sesuai dengan surat bernomor 28/-076-98/SP/IV/2013 yang dikeluarkan Sudin P2B Jakarta Timur, reklame itu dibongkar dalam waktu 1x24 jam.

"Ini jelas menyalahi aturan dalam perda tersebut. Ini pelanggaran pertama," kata Didi, di Jakarta, Selasa (9/4).

Hal kedua yang dilanggar, menurut Didi, mekanisme pembongkaran juga menyalahi aturan. Material hasil bongkaran dibiarkan dibawah tiang bekas reklame. Perlakukan itu membahayakan pengendara yang melintas di jalan tol. Selain itu material yang ditinggal banyak dicuri pemulung.

"Setelah dilaksanakan pembongkaran, kami yang harus membersihkan barang atau puing hasil bongkaran. Jika terjadi kehilangan tidak menjadi tanggung jawab Dinas P2B DKI. Padahal sesuai aturan seharusnya tim penertiban membawa hasil bongkaran ke gudang penyimpanan milik Pemprov DKI," ujarnya.

Hal ketiga yang memberatkan adalah pernyataan Marbin yang mengatakan reklame tersebut tidak sesuai SK Gubernur DKI Jakarta No. 132 Tahun 2000 tentang pola penyebaran papan reklame di Jakarta. Serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan-Bangunan Reklame (IMB-BR).

"Itu kan tidak benar. Semua reklame yang sudah ada itu hanya mengajukan perpanjangan izin, itu bukan bangunan baru. Jangan sampai menjalankan aturan dengan melanggar aturan itu sendiri," tegasnya.

Menurutnya, somasi ini bukan sebagai bentuk tidak mendukung Pemprov DKI dalam menertibkan reklame di Jakarta. Melainkan dia mendukung tindakan penertiban reklame, namun harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Kepala Sudin P2B Jaktim Marbin Hutajulu mengatakan, pembongkaran itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindakan penertiban itu untuk menegakkan Perda No.7 tahun 2004 dan Surat Keputusan Gubernur No.132 tahun 2000.

Sesuai dengan IMB-BR No.8270/IMB/2009, izin perpanjangan reklame di kawasan Cawang Interchange telah ditolak oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI. Selain itu, Jasa Marga selaku pemilik lahan pendirian reklame, juga tidak memberikan izin perpanjangan. Hal itu sesuai dengan surat Kacab CTC PT. Jasa Marga tertanggal 3 April 2012 No.CJ.HK.04.02.701, perihal izin penggunaan lokasi.

"Jadi selain menyalahi aturan, keberadaan papan reklame ini juga merusak estetika kota. Tidak hanya itu, keberadaan reklame itu bisa menyebabkan kecelakaan yang merugikan masyarakat karena itu perlu ditertibkan," ungkap Marbin.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon