Telusuri Kasus Suap Tanah, KPK Geledah 5 Lokasi

Kamis, 18 April 2013 | 17:07 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Juru Bicara KPK Johan Budi memberi keterangan pers mengenai perkembangan terbaru kasus korupsi yang ditangani KPK di Gedung KPK, Jakarta
Juru Bicara KPK Johan Budi memberi keterangan pers mengenai perkembangan terbaru kasus korupsi yang ditangani KPK di Gedung KPK, Jakarta (JG Photo)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi untuk menelusuri kasus dugaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan permintaan izin lokasi tanah pembangunan tempat pemakaman bukan umum. Kelima tempat tersebut, yakni Cibubur Square, kantor tersangka Iyus Djuher di DPRD Bogor, Kantor Bupati Bogor, rumah Iyus Djuher di Ciomas Bogor, dan kantor Badan Pelayanan Terpadu (BPT).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan sejak semalam hingga pukul 04.00 WIB. "Semalam sampai dini hari dilakukan penggeledahan di Kantor PT GP (Garindo Perkasa) di Cibubur Square, Kantor ID (Iyus Djuher) di DPRD Bogor, kantor Bupati Bogor, di rumah ID di Ciomas Bogor dan di kantor Badan Pelayanan Terpadu (BPT)," kata Johan di kantor KPK, Kamis (18/4).

Dari penggeledahan tersebut, ujar Johan, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen tersebut menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait izin lokasi makam.

Seperti diketahui, Selasa (16/4), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan permintaan izin lokasi tanah pembangunan tempat pemakaman bukan umum.

Mereka adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, Usep Jumenio pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, Listo Welly Sabu, pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Bogor, Nana Supriatna pihak swasta dan Sentot Susilo Direktur Utama PT Garindo Perkasa.

Iyus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Usep dan Listo disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Nana diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara Sentot disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa dua buah mobil, yaitu Toyota Rush dan Toyota Avanza. Selain itu, uang senilai Rp 800 juta juga disita KPK.

Usai penetapan tersangka, KPK akan melakukan upaya penahanan terhadap empat tersangka di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan dan Cipinang untuk 20 hari pertama.

Empat orang lainnya yang ikut ditangkap terkait kasus ini, yaitu dua orang sopir, Imam dari pihak swasta dan Aris Munandar staf Iyus Djuher tidak ditetapkan menjadi tersangka. Keeempatnya, kata Johan, akan dilepaskan karena tidak terlibat dalam perkara ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon