Polisi Ringkus Sindikat Heroin Internasional Terbesar dalam 10 Tahun
Jumat, 19 April 2013 | 12:41 WIB
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran sindikat internasional narkotika jenis heroin asal Nigeria dengan barang bukti terbesar dalam kurun 10 tahun terakhir.
Barang haram seberat 4 kilogram itu diketahui masuk ke Indonesia menggunakan kapal nelayan.
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno, menuturkan pengungkapan narkoba jenis heroin itu terungkap berdasarkan penyelidikan secara intensif tim khusus Subdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya selama satu bulan.
"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, diketahui adanya informasi penyelundupan narkoba jenis heroin sindikat internasional Nigeria, Malaysia, Jakarta ke Indonesia," ujar Putut di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/4).
Dari Nigeria, heroin itu dikirim seseorang berinisial KPT warga negara Nigeria ke Malaysia. Selanjutnya, di Malaysia diterima seseorang yang belum diketahui namanya (MR.X).
"Dari Malaysia, diselundupkan ke Indonesia menggunakan kapal nelayan menuju Medan. Sampai di Medan, heroin itu diterima HND alias APE," tambahnya.
Putut menyampaikan, pada tanggal 14 April 2013, barang haram itu diselundupkan ke Jakarta melalui Bandara Polonia Medan dengan menggunakan pesawat Citylink No QG 831, nomor tiket: 001 8000070, kode booking: IZRU 81, nomor tempat duduk 7F atas nama Hendrais.
Pesawat itu berangkat dari Polonia pukul 08.40 dan sampai di Bandara Soekarno Hatta pukul 10.55.
"Heroin itu diselundupkan menggunakan tas yang dilapisi alumunium foil, sehingga lolos dari pengecekan. Sampai di Jakarta, narkotika itu diserahkan kepada WR GNR di Pondok Terong, Depok," katanya.
Setelah melakukan pengintaian, penyidik pun menangkap kedua pelaku, HND alias APE dan WR GNR, di daerah Pondok Terong Depok berikut barang bukti heroin sebanyak 4 kilogram.
"Pengungkapan heroin ini merupakan yang terbesar dalam 10 tahun terakhir di Polda Metro Jaya. Sebelumnya paling besar sebanyak 1 kilogram," tegasnya.
Menyoal bagaimana barang haram itu bisa lolos pengecekan pihak bandara, Ditnarkoba Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pihak Bandara Polonia Medan untuk melakukan rekonstruksi.
"Namun, yang pasti mereka menggunakan alumunium foil untuk menutup heroin agar tak terditeksi," bilangnya.
Pemberantasan peredaran heroin, kata Putut, perlu menjadi prioritas utama yang harus ditangani. Pasalnya, 95% pengguna heroin terindikasi mengidap HIV/AIDS lantaran menggunakan jarum suntik secara bergantian.
"Si pemakai lebih merasakan efek yang sangat besar kalau menggunakan jarum suntik. Efeknya berupa euforia yang berlebihan meski itu hanya semu. Selain dapat mengidap HIV atau AIDS, pengguna heroin dapat juga menjadi insomia, pecandu berat, depresi berat, dan secara psikis memiliki rasa ingin bunuh diri yang besar apabila tak menggunakan barang itu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo, Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undangiundang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan singkat 5 tahun penjara," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




