Dua Direktur PT Indoguna Siap Hadapi Dakwaan
Rabu, 24 April 2013 | 10:04 WIB
Jakarta - Pada Rabu (24/4) ini, sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penentuan kuota impor daging sapi tahun 2013 di Kementerian Pertanian (Kemtan) akan digelar. Dengan terdakwa, dua orang direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kuasa hukum dua terdakwa, Denny Kailimang mengatakan bahwa dua kliennya siap mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami siap," kata Denny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4).
Menurut Denny, kliennya siap menghadapi sidang perdana karena hanya mendengarkan dakwaan jaksa saja.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




