Terdakwa Pengadaan Alquran, Zulkarnaen Djabbar Mengaku Lalai dan Menyesal
Senin, 29 April 2013 | 18:37 WIB
Jakarta - Selaku anggota Komisi VIII DPR dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Zulkarnaen Djabbar mengaku lalai karena membantu juniornya di Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Fahd El Fouz.
Kelalaian itu diungkapkan Zulkarnaen terkait proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama (Kemag) tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (Mts) tahun 2011.
Pernyataan penyesalan itu disampaikan terdakwa kasus suap tersebut ketika ditanya apakah menyesal oleh Hakim Anggota Hendra Yosfin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4) petang.
"Bisa dikatakan memang saya agak lalai karena saya melayani Fahd, menyanggupi telepon dan saya kurang waspada. Sehingga, saya pakai kata-kata yang spontan, seperti terobos saja, injak saja," kata Zulkarnaen.
Selain itu, Zulkarnaen tetap membela diri dengan mengatakan bahwa dirinya hanya membantu juniornya di Gema MKGR dan tidak ada niat meminta Fahd menjadi calo, meminta uang atau menerima uang.
Dalam sidang, Zulkarnaen akhirnya mengakui membantu juniornya di organisasi Gema MKGR untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan Al Quran tahun 2011.
"Bantu ke pak Nasarudin Umar (Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam) ketika itu, untuk katakan benar PT Macanan banting harga," kata Zulkarnaen dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang, Senin (29/4).
Namun, Zulkarnaen tetap membantah terlibat dalam penganggaran proyek di Kemag ataupun memenangkan PT A3I.
"Jelas-jelas ada omongan dalam percakapan minta tolong dong pada PBS (Priyo Budi Santoso). Jika, itu proyek saya pasti saya rahasiakan. Tetapi, karena ini membantu junior makanya saya katakan siapa tau pak Priyo bisa bantu," ujar Zulkarnaen.
Dalam sidang Kamis (25/4) lalu, terungkap bahwa Zulkarnaen membantu pemenangan PT A3I. Itu terungkap dari rekaman hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputar dalam sidang.
Dalam beberapa rekaman yang memperdengarkan suara Zulkarnaen, dapat ditarik benang merah bahwa anggota Komisi VIII DPR tersebut berusaha membantu terdakwa Dendy Prasetya ataupun saksi Fahd El Fouz agar PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan Al Quran tahun 2011.
Bahkan, Zulkarnaen terbukti berusaha mempengaruhi Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam ketika itu, Nasarudin Umar untuk memenangkan PT A3I. Padahal, dari urutan perusahaan yang mengikuti lelang berada di posisi kedua, di bawah PT Macanan.
"Saya sampaikan (ke Nasarudin Umar) yang disampaikan Dendy tentang PT Macanan banting harga dan non muslim. Dan dia (Nasarudin) sampaikan supaya Fahd menghubungi Mashuri," kata Zulkarnaen dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4) malam.
Kemudian, terdengar juga Zulkarnaen langsung menghubungi Fahd untuk memberitahukan hasil pembicaraan dengan Nasarudin Umar. Serta, menyampaikan instruksi agar menghubungi Mashuri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




