LPSK Tinjau Ulang Perlindungan Susno
Selasa, 30 April 2013 | 11:09 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap terpidana Komjen (Purn) Susno Duadji.
Keputusan tersebut diambil pascarapat paripurna internal LPSK.
Juru bicara LPSK, Maharani Siti Shopia menjelaskan, alasan peninjauan ulang perlindungan menyusul sikap Susno yang tidak kooperatifnya dalam proses penegakan hukum.
"LPSK menilai tindakan Susno tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan Februari 2013 lalu," Kata Rani, Selasa (30/4).
Menurutnya, keputusan LPSK meninjau ulang perlindungan Susno dilakukan sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pasal tersebut dinyatakan, perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan dalam perjanjian perlindungan.
Selain itu, salah satu kesepakatan untuk memperpanjang perlindungan Susno yaitu komitmen yang bersangkutan untuk siap jika dieksekusi.
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada Susno hanya pemenuhan hak prosedural, yakni pendampingan terhadap Susno sebagai whistleblower, bukan dalam status sebagai tersangka maupun terpidana.
"Rapat paripurna LPSK telah menunjuk tim untuk melakukan analisis sekaligus mengumpulkan bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan LPSK dan Susno.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan tersebut, maka LPSK akan menghentikan perlindungan terhadap Susno.
"Di negara manapun, tidak ada satupun ketentuan yang membenarkan seorang terlindung dapat mengingkari kewajiban hukumnya, apalagi jika yang bersangkutan berstatus tersangka,terdakwa maupun terpidana," kata Rani.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




