Advokasi Pembubaran Parpol Terima Dana Haram Akan Diperkuat
Minggu, 12 Mei 2013 | 14:46 WIB
Jakarta - Lingkar Madani (Lima) Indonesia menyatakan sedang menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk mendorong perubahan aturan yang membolehkan negara membubarkan parpol yang terbukti menerima aliran dana korupsi.
Menurut Ray Rangkuti dari Lima Indonesia, hingga saat ini tak ada aturan yang secara tegas menyebut sanksi dibubarkannya parpol yang terbukti menerima aliran dana korupsi.
"Oleh karena itu kita sedang advokasi agar ada ketentuan tambahan tentang pasal yang dapat mengakibatkan parpol dibubarkan," kata Ray di Jakarta, Minggu (12/5).
Ketentuan yang dimaksudnya seperti parpol dibubarkan karena adanya dana haram yang masuk ke rekening parpol, dan atau jika terdapat sebagian pengurus elite parpol yang melakukan kejahatan korupsi.
"Misalnya jika ketua, sekjen, dan bendahara terkena kasus korupsi, maka parpolnya dapat diberi sanksi berupa larangan ikut pemilu dalam satu atau dua putaran pemilu," tandas Ray.
Wacana soal pembubaran parpol terlibat korupsi keluar dari Indonesian Corruption Watch (ICW) merujuk pada kasus dugaan aliran dana suap impor sapi ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang melibatkan mantan presidennya, Luthfi Hasan Ishaaq.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




