Larangan Fotokopi e-KTP Hanya Ditujukan ke Lembaga, Bukan Masyarakat
Minggu, 12 Mei 2013 | 15:08 WIB
Jakarta - Larangan membuat salinan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan fotokopi hanya ditujukan kepada lembaga-lembaga milik pemerintah dan swasta, bukan kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Irman menanggapi kesimpangsiuran informasi di masyarakat tentang larangan fotokopi e-KTP melalui keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Minggu (12/5).
"Larangan memfotokopi e-KTP hanya ditujukan kepada lembaga pemerintah dan swasta yang melayani masyarakat, bukan kepada masyarakat pemilik e-KTP. Masyarakat pemilik e-KTP tidak dilarang memfotokopi," tegasnya.
Larangan fotokopi e-KTP juga belum diberlakukan untuk pengajuan dukungan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan calon independen dalam pilkada.
Dikatakan, larangan memfotokopi e-KTP bagi lembaga pemerintah dan swasta bukan karena kualitas chip e-KTP rendah atau mudah rusak, tetapi bertujuan menghindari atau mencegah kerusakan chip e-KTP dalam jangka waktu panjang. Hal ini sejalan dengan rencana perubahan masa berlaku e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup melalui perubahan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR tahun 2013.
Selain itu, kata Irman, untuk menghindari atau mencegah pemalsuan, karena fotokopi e-KTP sangat mungkin dipalsukan karena tidak ada chip.
"Card Reader"
Lebih jauh dikatakan Irman, larangan memfotokopi e-KTP oleh lembaga pemerintah dan swasta merupakan sebagian kecil dari substansi Surat Edaran Mendagri 471.13/1826/SJ pada 11 April 2013. Substansi utama surat edaran tersebut adalah mengingatkan amanat Perpres 67/2011 Pasal 10C kepada para menteri/kepala lembaga pemerintah, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia/para pemimpin bank, para gubernur, bupati/wali kota untuk memfasilitasi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menyediakan card reader agar tujuan program e-KTP yang tidak dapat dipalsukan bisa terwujud. "Kewajiban pemerintah dan swasta menyediakan card reader merupakan amanat Perpres 67/2011," ujarnya.
Pengadaan card reader, lanjut, Irman sepenuhnya merupakan tanggung jawab masing-masing instansi terkait dan tidak ada hubungannya dengan proyek e-KTP oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Dengan adanya card reader, lembaga pelayanan publik dan swasta bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tidak mungkin lagi terjadi penipuan menyangkut identitas kependudukan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




