Gaji Guru Honorer Jakarta Akan Disesuaikan dengan KHL

Kamis, 16 Mei 2013 | 15:48 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Ilustrasi seorang guru sedang memberikan pelajaran kepada murid-muridnya
Ilustrasi seorang guru sedang memberikan pelajaran kepada murid-muridnya (Antara/Lucky R)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan menaikkan gaji guru honorer sesuai dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 1,9 juta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, kenaikan gaji guru honorer di Jakarta sedang dihitung. Namun yang pasti nilainya akan sesuai dengan nilai KHL di Jakarta.

"Belum ada angka pasti berapa besar kenaikannya. Ya ini lagi kita hitung berapa yang sesuai. Ya minimal KHL dong. Tapi tepatnya berapa lagi dihitung," kata Ahok usai rapat dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI dan Ketua Forum Pendidik dan Pendidikan Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (16/5).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan guru honorer selama ini tidak punya gaji. Mereka hanya diberikan honor mengajar sebesar Rp 400 ribu ditambah tunjangan dari pemerintah. Ini pun merupakan bentuk kepedulian dari Pemprov DKI yang baru dilaksanakan tahun lalu. Sebab sebelumnya guru honorer tidak mendapatkan honor dari Pemprov DKI.

Karena itu, lanjutnya, Wakil Gubernur DKI memerintahkan agar standar tugas minimal guru honorer. Sementara, honor guru honorer masih terus diproses dengan pendekatan kesejahteraan sesuai KHL Jakarta.

"Sedang dihitung. Jadi mungkin nanti bisa sesuai KHL. Itu nanti kita coba cek. Tapi memang kearah kesana, karena Pak Wagub minta begitu. Sehingga semua status honorer, baik guru hingga penjaga sekolah bisa meningkat," kata Taufik.

Pihaknya diminta melihat komponen-komponen tugas guru honorer, lalu bagaimana hitungan kuantitatifnya. Seperti perbedaan jam kerja antara guru honorer dan guru tetap serta standar tugas keduanya. Targetnya bisa disesuaikan dengan KHL dan diharapkan bisa diajukan pada penyusunan APBD Perubahan 2013.

"Ya kan memang sedang diproses. Nanti bikin standar tugas. Kalau dibilang untuk memberikan angin segar ya tidak juga. Karena kita sudah kasih tunjangan Rp400 ribu per bulan, sebelumnya kan tidak pernah," ujarnya.

Ketua Forum Pendidik dan Pendidikan Jakarta Benidayat mengatakan dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur DKI menginstruksikan Kepala Disdik DKI untuk mengajukan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi guru honorer, baik yang dibawah Disdik DKI maupun diluar dinas.

"Disdik DKI dikasih waktu 10 hari untuk mengajukan pengangkatan guru-guru honorer. Sementara untuk gaji, akan dinaikkan berdasarkan UMP atau KHL sebesar Rp1,9 juta. Untuk sementara ini kami digaji dibawah Rp1 juta," ungkapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon