Kasus Tambang Manggarai- Komnas HAM Minta Pemda Tidak Kriminalisasi Warga

Minggu, 26 Mei 2013 | 23:31 WIB
SH
B
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: B1
(beritasatu.com)

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepolisian Manggarai, tidak mengkriminasasi warga setempat yang menolak operasi perusahaan tambang di lahan mereka. Pasalnya, masyarakat yang mempunyai lahan memiliki hak adat dan hak menolak pertambangan.

Hal tersebut dikatakan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, kepada Beritasatu, Minggu (26/5).

Natalius yang ditemani jajarannya telah mendatangi beberapa perkampungan di Manggarai, seperti Desa Lante, Kecamatan Reok Barat, Desa Robek, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, dan Sirise, Kabupaten Manggarai Timur, yang terkena dampak pertambangan pada 13 – 17 Mei lalu.

Kedatangan tersebut guna menindaklanjuti adanya laporan warga soal Pemda Manggarai yang diduga membela perusahaan tambang, meski, perusahaan tersebut diduga merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat setempat.

"Kesalahan paling fatal yang dilakukan Pemda Manggarai dan Polres Manggarai adalah mengkriminalisasi 11 warga Lante yang menolak pertambangan, dengan menjadikan mereka sebagai tersangka," kata Natalius.

"Saya sudah minta Kapolres setempat agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus ini. Warga berhak menolak pertambangan yang merugikan, apalagi tidak melalui proses sosialisasi," ujarnya.

Natalius mengungkapkan bahwa pertambangan di Lante telah mencemarkan sumber air masyarakat serta menguburkan persawahan mereka.

"Lingkungan menjadi rusak. Di sinilah letak pelanggaran HAM-nya," kata dia.

Karena itu, Natalius mendesak Pemda Manggarai segera membatalkan rencana pertambangan. Karena, selain merusak sumber mata air, pertambangan tersebut juga akan menghancurkan lokasi cagar budaya kebun adat Desa Nggalak, yakni Uma Randang.

"Ingat, budaya Manggarai, Gendang One Uma Randang Peang. Jadi Pemda jangan melanggar adat," kata Natalius.

Natalius menambahkan bahwa dalam pertemuan di Lante, pihaknya juga mendapat laporan dari masyarakat tentang ulah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai, Ansel Afsal, yang diduga melakukan teror kepada warga Desa Nggalak, Kecamatan Reok Barat, yang menolak pertambangan.

"Warga mengatakan bahwa Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Manggarai mengancam akan memasukan mereka ke penjara bila menolak pertambangan," ujarnya.

Untuk diketahui, rencana pertambangan di Nggalak akan dilakukan PT Masterlong Mining Resources. Hingga kini perusahaan tersebut sudah melakukan berbagai eksplorasi dan pertemuan dengan warga, pada 27 Juli 2010 dan 26 September 2010.

Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan tidak pernah memberitahukan dampak buruk dari pertambangan yang akan dilaksanakan. Alhasil, setelah pertemuan tersebut, tepatnya pada 3 Oktober 2010, sebanyak 80 warga Gendang Nggalak membuat pernyataan soal penolakan pertambangan sekitar empat hektare di jarak sekitar 300 meter dari mata air Welak (Wae Welak).

Warga merasa ditipu karena perusahaan tidak memberitahu dampak buruk pertambangan yakni rusaknya sumber mata air.

Pada 5 Juli 2012, penolakan warga terhadap pertambangan semakin memuncak, setelah Pastor Paroki Kajong Romo Egidius Rada Masri menginformasikan bahwa area pertambangan juga memasuki lokasi Kebun Adat.

Pascapenolakan tersebut, perusahaan tambang diduga langsung mengancam warga. Pperusahaan tersebut diduga menugaskan pegawainya untuk mendatangi satu per satu rumah warga pada malam hari. Dan mengancam akan mempolisikan warga bila terus menolak pertambangan.

Bahkan, pada September 2012 dan 6 Mei 2013 lalu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Manggarai, Ansel Afsal dilaporkan mendatangi Desa Ngalak. Dalam pertemuan tersebut, Ansel, diduga mengancam akan memenjarakan warga bila terus menolak pertambangan.

Meski diancam, sebagian warga tetap bersikeras menolak pertambangan. Salah satu Tua Gendang Nggalak, Longinus Waal mengatakan bahwa dirinya akan menerima apapun risikonya dengan menolak pertambangan.

"Apapun risiko akan kami terima. Kami tetap menolak pertambangan dilaksanakan," kata Longinus.

Namun, ancaman memenjarakan warga bukanlah hisapan jempol. Polsek Reok, Polres Manggarai, telah menetapkan 11 warga pemilik lahan sebagai tersangka sejak Kamis (4/4) lalu, karena menghalang-halangi proses operasi perusahaan.

Ketua Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT), Yohanes Kristo Tara, OFM, mengatakan bahwa penetapan 11 warga sebagai tersangka merupakan salah satu cara polisi yang membekingi perusahaan tambang.

"Mereka menakuti-nakuti masyarakat agar jangan mencoba-coba menolak kehadiran perusahaan tambang. Kehadiran perusahaan tambang ini patut diduga membawa berkah bagi Polsek dan Polres setempat," kata Kristo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon