Theddy Tengko Belum Bayar Uang Pengganti

Jumat, 31 Mei 2013 | 15:54 WIB
ES
YD
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: YUD
Jaksa Agung Basrief Arief
Jaksa Agung Basrief Arief (Antara)

Jakarta - Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko belum membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar, dan denda Rp 500 juta. Padahal yang bersangkutan sudah berhasil dieksekusi 4 tahun penjara di Lapas Ambon, setelah berhasil ditangkap, Rabu (29/5).

"Sabar dulu, kita tunggu," kata Jaksa Agung Basrief Arief, di Jakarta, Jumat (31/5).

Theddy Tengko merupakan terpidana korupsi APBD 2006-2007 sebesar Rp 42,5 miliar yang sempat ditangkap di Jakarta pada 12 Desember 2012.

Theddy berhasil melarikan diri ketika hendak dibawa ke Maluku dari Bandara Soekarno-Hatta. Dia melarikan diri ke Dobo melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

Basrief mengatakan sekarang ini pihaknya masih fokus dalam pemindahan Theddy Tengko ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar.

"Masih proses memindahkan ke Sukamiskin. Jadi dari Ambon akan dipindahkan ke Sukamiskin," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon