Butuh Komitmen Politik untuk Menekan "Human Trafficking"

Kamis, 13 Juni 2013 | 14:13 WIB
YS
B
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: B1
Tersangka Yuki Irawan yang juga pemilik pabrik kuali atau wajan yang melakukan pembudakan terhadap puluhan buruhnya di Sepatan Timur saat dilakukan BAP tambahan di ruang Reskrim Polres Kota Tangerang, Tigaraksa, Tangerang.
Tersangka Yuki Irawan yang juga pemilik pabrik kuali atau wajan yang melakukan pembudakan terhadap puluhan buruhnya di Sepatan Timur saat dilakukan BAP tambahan di ruang Reskrim Polres Kota Tangerang, Tigaraksa, Tangerang. (Antara/Adytia)

Jakarta - Indonesia masih dianggap sebagai negara sumber utama tujuan transit perdagangan seks dan pekerja paksa perempuan maupun anak-anak. Sehubungan dengan itu, sejumlah pihak menilai, dibutuhkan komitmen politik yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten untuk menekan permasalahan itu, termasuk di antaranya masalah tindak pidana perdagangan orang (human trafficking).

"Membiarkan perdagangan manusia tidak tertangani serius merupakan pembiaran terjadinya kejahatan bagi kemanusiaan. Hal itu sangat melanggar nilai-nilai Pancasila," kata anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, saat membuka seminar sehari "Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)", di ruang Banggar DPR RI, Kamis (13/6).

Dalam pandangannya, Hashim menilai bahwa perdagangan manusia justru berbanding terbalik dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang bertujuan untuk memberi rasa kemanusiaan, kedamaian dan kesejahteraan rakyat. Dikatakannya, data Trafficking in Persons Report 2012 menyebutkan, lebih dari 1,6 juta pekerja ilegal asal Indonesia bekerja di luar negeri. Berdasarkan data tersebut, sebanyak 69 persen dari pekerja ilegal asal Indonesia adalah perempuan, bahkan banyak yang tergolong masih anak-anak.

"Data itu juga menunjukkan (jika) Indonesia menjadi salah satu wisata seks di dunia. Itu sangat memalukan," ucap Hashim.

Dalam perkembangannya kemudian, menurut Hashim, eksploitasi manusia tidak hanya terjadi pada perempuan di Indonesia, namun kini juga terjadi pada kaum laki-laki. Contohnya adalah kasus perbudakan di Tangerang yang hanya berjarak 50 km dari Jakarta. Hashim pun mengaku yakin, bentuk-bentuk perbudakan serupa masih ada dan banyak terjadi di Indonesia.

Disebutkannya lagi, Indonesia sebenarnya telah membuat aturan hukum, yakni UU No.21 Tahun 2007 dan KUHAP, dalam rangka menekan angka perdagangan orang. Namun, kelemahannya ada dalam tataran pelaksanaan penegakan hukum dan tidak adanya kepekaan aparat mengenai masalah ini, karena kasus perdagangan manusia yang selalu dilakukan terselubung dan diduga diakukan oleh satu sindikat.

"Perlu kemauan politik pemimpin pemerintahan untuk menghapus perdagangan manusia dari bumi Indonesia, dan tekad kuat dari penegak hukum untuk melaksanakannya," tegas Hashim.

Menurutnya lagi, sejumlah langkah serius dapat diambil dengan segera oleh pemerintah untuk menekan angka perdagangan manusia. Kebijakan penyediaan lapangan kerja yang layak dan perencanaan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat yang merata di seluruh wilayah Indonesia adalah salah satunya. Selain itu, koordinasi antara kepolisian dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan perlu ditingkatkan, terkait tempat penampungan korban perdagangan perempuan (safe house).

Sementara, Ketua Perempuan Indonesia Raya (Pira), Sumarjati Arjoso membeberkan, lokasi di Indonesia yang menjadi sumber dan tujuan perdagangan orang selama ini antara lain adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta Banten.

"Perempuan dan anak adalah korban yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban bukan hanya untuk pelacuran, tetapi juga perbudakan, kerja paksa, dan pelayanan paksa," kata Sumarjati.

Anggota Komisi VIII DPR itu pun menjelaskan, solusi dari hal tersebut adalah perlu adanya kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik, dalam masalah pidana atau kerja sama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang tidak terjadi di satu negara, melainkan antarnegara. Perlu kerja sama internasional yang nyata untuk menekan kejahatan ini," ucap Sumarjati.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon