Jaksa Agung Akan Ajukan PK Kasus Yayasan Supersemar
Jumat, 14 Juni 2013 | 15:54 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya bakal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Yayasan Supersemar. Alasannya, dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan denda eksekusi Yayasan Supersemar sebesar Rp3,17 triliun, ada yang keliru.
"Putusan itu sudah kita terima. Tapi, setelah dipelajari, ternyata amar putusannya ada yang keliru. Ini sedang dilakukan penelaahan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), apakah kita akan lanjutkan PK atau seperti apa. Akan kita pelajari," kata Basrief, di Jakarta, Jumat (14/6).
Meski demikian, Basrief menegaskan bahwa pihaknya bakal melaksanakan eksekusi Yayasan Supersemar, kendati terdapat dugaan aset-aset yayasan milik mantan Presiden Suharto itu yang telah dialihkan ke pihak ketiga. "Penyebutan jumlah nominal yang harus kita dalami. Nanti kita akan telaah kembali. Nanti kita eksekusi, bagaimana pun caranya," katanya.
Sebelumnya, Jamdatun Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah menginventarisir aset Yayasan Supersemar untuk dirampas. Hal itu dilakukan jika Yayasan Supersemar tidak memenuhi putusan MA, membayar ganti rugi untuk negara sebesar Rp3,7 triliun karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ya pasti (sudah). Kita inventarisasi dulu. Tetapi saya tidak bisa membeberkan, untuk menghindari upaya penyembunyian," kata Jamdatun ST Burhanuddin, di Jakarta, Jumat (7/6) lalu.
Dikatakan saat itu, lambannya upaya eksekusi putusan MA atas perkara Yayasan Supersemar disebabkan karena lambannya MA memberikan salinan putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel untuk diserahkan ke Kejaksaan. Namun, Burhanuddin mengaku telah menerima pemberitahuan kalau PN Jaksel telah menerima salinan putusan tersebut dari panitera MA, yang akan diserahkan kepada pihaknya pada Senin (10/6) untuk dipelajari sebelum dieksekusi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




