KPK Sudah Kirim Surat Rekomendasi Penonaktifan Rusli Zainal

Jumat, 21 Juni 2013 | 14:53 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
KPK resmi menahan Gubernur Riau Rusli Zainal usai diperiksa sekitar tujuh jam terkait kasus dugaan suap PON Riau dan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan Hutan di Pelalawan, Riau.
KPK resmi menahan Gubernur Riau Rusli Zainal usai diperiksa sekitar tujuh jam terkait kasus dugaan suap PON Riau dan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan Hutan di Pelalawan, Riau. (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memastikan pimpinan lembaga antikorupsi telah menandatangani surat permintaan non-aktif untuk Gubernur Riau Rusli Zainal yang telah ditahan.

Bahkan, Bambang mengatakan bahwa surat permintaan non-aktif tersebut kemungkinan sudah dikirim ke ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

"Saya menduga suratnya sudah dikirim jika tidak akhir minggu lalu, maka minggu ini," kata Bambang saat memberi keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (21/6).

Bambang menjelaskan, mekanisme di KPK jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka biasanya ada surat rekomendasi penonaktifan yang diberikan ke Kemdagri.

Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Rusli, Rudy Alfons,o mengatakan kliennya masih aktif bertugas walaupun mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK yang letaknya di basement gedung antikorupsi tersebut.

"Sampai kemarin, masih menandatangani surat-surat," kata Rudy ketika ditemui di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (18/6) silam.

Dalam peraturan jelas dikatakan, kata Rudy, bahwa penonaktifan baru bisa dilakukan jika penyelenggara negara tersebut sudah duduk di kursi pesakitan atau menjadi terdakwa.

Seperti diketahui, KPK memang berencana mengirimkan surat permintaan non-aktif untuk Rusli Zainal ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

KPK memang telah resmi menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga perbuatan korupsi berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 8 Februari 2013.

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar tersebut dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda No.6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

"Terhadap yang bersangkutan (Rusli Zainal) dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers, Jumat (8/2) siang.

Perkara kedua, Rusli juga dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

"Kedua, sejak tanggal 8 Februari 2003 juga, penyidik sudah menemukan dua alat bukti cukup berkaitan dengan kasus pembahasan Perda yang terkait dengan tersangka Faizal Azwan dan M Dunir, yaitu atas nama RZ (Rusli Zainl) selaku Gubernur Riau," ungkap Johan.

Atas perbuatannya, Rusli dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan dugaan memberi sesuatu.

Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK beberapa waktu lalu juga kembali telah mencegah Gubernur Riau ini untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau.

"KPK telah mengeluarkan surat perintaah cegah ke Ditjen Imigrasi atas nama Rusli Zainal untuk enam bulan ke depan sejak tanggal 16 Mei 2013. Tetapi, sekarang terkait tindak pidana korupsi pemanfaatan hasil hutan kayu di Pelalawan atau Siak dengan tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Johan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon