Septi Sanustika Mengaku Hanya Lengkapi Berkas Pemeriksaan di KPK
Jumat, 28 Juni 2013 | 15:40 WIB
Jakarta - Septi Sanustika, istri Ahmad Fathanah terdakwa dalam kasus dugaan suap penambahan kuota daging sapi impor di kementerian pertanian, hanya dua jam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengaku hanya melengkapi berkas pemeriksaan.
"Itu saya saksi untuk Elizabeth Liman. Tadi cuma melegkapi berkas yang kemarin saja," kata Septi di kantor KPK, Jumat (28/6).
Dalam kesempatan yang sama, Septi kembali menegaskan dirinya tidak mengenal Direktur Utama PT Indoguna Utama tersebut.
"Saya enggak kenal sama Ibu Elizabeth," tegas Septi lagi.
Maria Elizabeth Liman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap impor daging sapi. Ia diduga memberi suap kepada Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq, yang karenanya melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




