Septi Sanustika Mengaku Hanya Lengkapi Berkas Pemeriksaan di KPK

Jumat, 28 Juni 2013 | 15:40 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Septi Sanustika, istri Ahmad Fathanah yang menjadi tersangka kasus suap impor sapi.
Septi Sanustika, istri Ahmad Fathanah yang menjadi tersangka kasus suap impor sapi. (Rizky Amelia)

Jakarta - Septi Sanustika, istri Ahmad Fathanah terdakwa dalam kasus dugaan suap penambahan kuota daging sapi impor di kementerian pertanian, hanya dua jam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengaku hanya melengkapi berkas pemeriksaan.

"Itu saya saksi untuk Elizabeth Liman. Tadi cuma melegkapi berkas yang kemarin saja," kata Septi di kantor KPK, Jumat (28/6).

Dalam kesempatan yang sama, Septi kembali menegaskan dirinya tidak mengenal Direktur Utama PT Indoguna Utama tersebut.

"Saya enggak kenal sama Ibu Elizabeth," tegas Septi lagi.

Maria Elizabeth Liman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap impor daging sapi. Ia diduga memberi suap kepada Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq, yang karenanya melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon