Jaksa Agung Kembalikan Putusan Kasasi Yayasan Supersemar

Jumat, 28 Juni 2013 | 17:08 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Jaksa Agung Basrief Arief
Jaksa Agung Basrief Arief (Antara)

Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief ternyata telah mengembalikan putusan kasasi Yayasan Supersemar kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, dan Ketua Muda Perdata Suwardi, pada Kamis (27/6). Hal itu dilakukan karena adanya kesalahan nominal dalam putusan MA.

"Kemarin, Kamis (27/6), saya sudah ketemu dengan Ketua MA dan membicarakan masalah itu. Jadi mereka akan pelajari kembali (putusan). Seperti yang saya katakan pekan lalu, dalam amar itu ada nominalnya (yang salah) sangat signifikan. Jadi, saya menunggu nanti dari MA," kata Basrief, di Jakarta, Jumat (28/6).

Disebutkan, MA menjatuhkan denda kepada Yayasan Supersemar sebesar Rp3,17 triliun, karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan No.2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010. Kejagung telah menerima salinan putusan tersebut dari Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada awal Juni 2013, namun terdapat kesalahan dalam putusan sehingga eksekusi denda belum dapat dilakukan.

"Ya, itu. Artinya, kita serahkan kembali fotokopi putusan. Sudah diserahkan kepada Ketua MA untuk dipelajari kembali," kata Basrief.

Adanya kesalahan dalam putusan kasasi itu sempat membuat Jaksa Agung mempertimbangkan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Namun, pihak MA meminta waktu untuk mempelajari kembali putusan tersebut.

"Saya pernah menyampaikan seperti itu (mengajukan PK). Itu pendapat saya, karena itu berkaitan dengan masalah amar yang ada (dalam putusan) akan nominal itu. Ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Tapi mungkin mereka memiliki pendapat lain," ujarnya.

Selain itu, Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya masih menginventarisasi aset-aset Yayasan Supersemar, guna mengetahui apakah aset-aset yang dimiliki oleh yayasan yang dikelola oleh mantan Presiden Suharto itu telah dialihkan ke pihak ketiga.

"Sedang kita lakukan penelitian kembali," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon