KPK Sita Mobil Harrier Anas Urbaningrum
Senin, 8 Juli 2013 | 18:38 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) sudah menyita mobil Toyota Harrier yang diduga sebagai gratifikasi kepada Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, mobil yang disita tersebut sekarang dititipkan ke pemilik barunya.
"Benar bahwa Toyota Harrier terkait AU sudah disita KPK tapi posisi sudah beralih nama sebelum kasus ini dinaikkan ke proses penyidikan," katanya di kantor KPK, Senin (8/7).
Johan menjelaskan dengan penyitaan tersebut, si pemilik tidak bisa memindahtangankan ke pihak lain, terlebih diperjualbelikan.
"Saat ini mobil dititipkan ke pemilik baru. Posisi mobil dalam keadaaan disita. Jadi tidak boleh dipindahtangankan lagi," imbuhnya.
Ditanya soal kapan penyitaan dilakukan, Johan mengaku, belum mendapatkan informasi tersebut dari pihak penyidik.
Mobil Harrier yang diduga sebagai gratifikasi Anas itu beralih nama kepemilikan dari Anas ke Arifiyani Cahyani pada 2 Desember 2011. Seiring dengan peralihan nama, mobil itu juga berganti dari plat dari B-15-AUD menjadi B-350-KTY.
September 2009 lalu, Nazaruddin membeli mobil Harrier yang kepemilikannya diatasnamakan Anas. Mobil mewah itu diduga diberikan oleh PT Adhi Karya, sebagai pengikat untuk memenangkan tender proyek pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Nazaruddin membeli mobil itu di PT Duta Motor di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, dengan harga Rp 670 juta. Dimana pembayaran sebanyak Rp 520 juta menggunakan Bank Mandiri sementara Rp 150 juta lainnya dengan uang tunai.
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksnaan pembangunan sport center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014. KPK menyangkakan Anas melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




