Polisi Bantah Intimidasi Wartawati Diduga Korban Pemerkosaan
Kamis, 11 Juli 2013 | 14:41 WIB
Jakarta - Kepolisian membantah bahwa pihaknya melakukan itimidasi atau tekanan terhadap wartawati televisi berinisial MC (31), pelapor dan korban kasus dugaan pemerkosaan, di sebuah gang sempit di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakuan penekanan dalam bentuk apa pun terhadap saksi atau korban kasus pemerkosaan.
"Tidak ada penyidik yang menekan saksi atau korban selama melakukan pemeriksaan," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7).
Dikatakan Rikwanto, pemeriksaan yang dilakukan penyidik dilakukan guna mencari fakta. Ada beberapa tehnik yang dilakukan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
"Mungkin korban atau saksi merasa seolah-olah tertekan, ketika dimintai keterangannya. Padahal, tidak ada penyidik yang menekan karena dalam kaitannya mencari fakta," ungkapnya.
Rikwanto menuturkan, penyidik tidak akan terburu-buru menyimpulkan. Masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut agar kasus ini terungkap.
"Dalam mengungkap kasus, perlu diketahui fakta-fakta yang ada melalui olah TKP, termasuk memeriksa keterangan saksi atau korban. Kami tidak cepat-cepat menyimpulkan dan akan mengumpulkan fakta-fakta yang ada supaya jelas," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




