Diwarnai "Dissenting Opinion", Manajer Chevron Divonis Dua Tahun Penjara
Kamis, 18 Juli 2013 | 15:46 WIB
Jakarta - Setelah diwarnai tiga dissenting opinion atau perbedaan pendapat, Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) di Duri dan Sumatera Light South (SLS) Minas, Endah Rumbiyanti akhirnya divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih tetap menyatakan Endah Rumbiyanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011 yang dilakukan oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Endah Rumbiyanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sbagaimana dalam dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Sudharmawati saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7).
Dalam putusan tersebut, ada dua hakim anggota Slamet Subagyo dan Sofialdi yang menyatakan Endah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sementara hakim anggota Annas Mustaqim menyatakan Endah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Karena dua hakim anggota berpendapat harus dibebaskan dan hakim anggota dua menyatakan yang terbukti dakwaan primer, maka sesuai Pasal 182 ayat 6 KUHAP, majelis akan mengambil keputusan dengan suara terbanyak, yaitu terdakwa bersalah melakukan tindak secara bersama-sama," ungkap Sudharmawati.
Dalam pertimbangannya, Sudharmawati dan hakim anggota satu, Antonius Widijananto berpendapat bahwa Endah selaku manajer lingkungan SLS dan SLN seharusnya memberikan saran kepada Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan SLS, Kukuh Kertasafari dan Widodo selaku ketua tim penanganan isu SLN perihal pelaksanaan bioremediasi. Tetapi, saran tersebut tidak diberikan oleh terdakwa.
Sebaliknya, lanjut Antonius, terdakwa malah beranggapan kegiatan bioremediasi yang dilakukan PT Sumigita Jaya (SGJ) dan PT Green Planet Indonesia (GPI) sudah berjalan dengan baik. Padahal, kegiatan bioremediasi tidak sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup (LH) No.128 tahun 2003.
Akibatnya, merugikan keuangan negara. Sebab, biaya bioremediasi yang diberikan ke Herlan selaku Direktur PT SGJ sebesar US$ 1,6 jutadan ke Ricksy Prematuri selaku Direktur PT GPI US sebesar US$ 204 ribu diambil dari cost recovery pemerintah.
Ditambah lagi, lanjut Antonius, ternyata PT GPI tidak memiliki kapasitas untuk melakukan bioremediasi sebab izinnya sudah habis.
Namun, terhadap Endah tidak dibebankan membayar uang pengganti karena tidak menikmati dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara itu hakim anggota dua, Annas Mustaqim berpendapat bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan primer. Sebab, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatannya.
Sedangkan hakim anggota tiga, Slamet Subagyo berpendapat bahwa terhadap Endah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider.
Menurut Slamet, dari sisi tempus delikti atau waktu kejadian perkara, Endah tidak bisa dikatakan bertanggung jawab atas kegiatan bioremediasi yang dilakukan PT CPI tahun 2011-2012.
"Endah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 2011-2012 tanpa disebut tanggal dan waktu. Jaksa juga tidak sebut berapa lama perbuatan selesai dilakukan. Padahal, tenggang waktu kejadian penting dalam menentukan tempus delikti karena berkaitan dengan mens rea (niat jahat)," ungkap Slamet Subagyo.
Slamet juga berpendapat bahwa tidak ada pembicaraan pada Maret 2011, antara Kukuh dan Widodo serta Endah yang menunjuk Endah sebagai manajer lingkungan. Sebab, Endah resmi diangkat menjadi manajer lingkungan pada 1 Juni 2011.
Selain itu, menurut Slamet, yang berhak mengangkat terdakwa adalah tim seleksi lintas fungsi dan bukan Kukuh ataupun Widodo. Demikian juga, terdakwa selaku manajer lingkungan tidak memiliki kapasitas melakukan kegiatan bioremediasi, sehingga unsur menyalahgunakan kewenangan tidak terbukti dilakukan Endah.
"Maka hakim anggota tiga berpendapat niat jahat tidakk terdapat dalam terdakwa karena pembicaraan Kukuh dan Widodo yang menunjuk terdakwa sebagai manajer tidak pernah terjadi," tegas Slamet.
Hakim anggota empat, Sofialdi juga berpendapat bahwa tidak terdapat unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Endah. Selain itu, kegiatan bioremediasi dianggap sudah memenuhi syarat dalam Kepmen LH No.128 tahun 2003. Sedangkan, perihal izin PT GPI sedang diproses kembali permintaan izinnya.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Endah lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Endah.
Lihat Juga Video Endah Rumbiyanti Divonis 2 Tahun Penjara
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




