Kasus Bioremediasi, Satu Lagi Pegawai Chevron Divonis Penjara
Jumat, 19 Juli 2013 | 19:15 WIB
Jakarta - Satu lagi pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adalah Widodo selaku Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light North (SLN) di Duri dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain atau korporasi terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.
Sama seperti putusan terhadap pegawai PT CPI sebelumnya, Endah Rumbiyanti, vonis terhadap Widodo kembali diwarnai dengan dissenting opinion (perbedaan pendapat) tiga hakim dari lima hakim yang memimpin sidang.
"Karena ada perbedaan dan setelah musyawarah sungguh-sungguh tidak sampai mufakat, maka diambil dengan suara terbanyak, yaitu terdakwa Widodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Sudharmawati Ningsih saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/7).
Dalam pertimbangannya, Sudharmawati dan hakim anggota satu, Antonius Widijananto mengatakan bahwa Widodo terbukti menyalahgunakan wewenang dalam menentukan harga perkiraan sendiri (hps) dalam pelaksanaan bioremediasi.
Selain itu, Widodo dianggap tetap menggunakan PT Green Planet Indonesia (GPI) untuk melaksanakan bioremediasi dan tetap membayar ke GPI untuk pelaksanaan proyek tersebut. Padahal, izin PT GPI sudah habis. Sehingga, dianggap merugikan keuangan negara sebesar 6,9 juta dolar Amerika dari pembayaran ke GPI dan juga PT Sumigita Jaya (SGJ).
Berbeda dengan Sudharmawati dan Antonius, hakim anggota dua, Annas Mustaqim menyatakan Widodo terbukti melakukan tindakan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek bioremediasi. Sebagaimana, dalam dakwaan primer, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, hakim anggota tiga, Slamet Subagyo menyatakan Widodo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan dan dakwaan penuntut umum dari Kejaksaan Agung. Sehingga, terhadap Widodo harus dibebaskan dari segala tuntutan.
"Dari fakta persidangan terungkap pengumuman pemenang lelang baru 21 Juni 2008 dan terdakwa tidak terlibat. Sedangkan, peristiwa 20 Februari 2008 yang disebut pengumuman pemenang lelang sesungguhnya adalah penyusunan hps sebesar 7,2 juta dolar Amerika," ungkap Slamet dalam sidang.
Selain itu, lanjut Slamet, posisi terdakwa Widodo ketika bioremediasi terjadi yang bersangkutan masih sebagai konsultan representatif di Sumatera Light South (SLS) dan bukan tim leader di SLN.
Ditambah lagi, kontrak kerja bioremediasi dengan PT GPI sudah mendapatkan izin dari Bp Migas. Sehingga, penetapan lelang telah sesuai dengan pedoman lelang baraang dan jasa.
"Bahwa tidak benar Widodo bekerjasama dengan Direktur PT GPI Riscky melakukan bioremediasi dengan tidak benar karena terdakwa tidak memiliki kewenangan lakukan kegiatan bioremediasi di SLN," ujar Slamet.
Pendapat hampir serupa diungkapkan oleh hakim anggota empat, Sofialdi. Menurutnya, Widodo tidak terbukti bersalah sehingga harus dibebaskan.
"Terdakwa dipindahkan ke Duri pada Agustus 2008, maka terdakwa tidak ikut lagi dalam proyek bioremediasi di SLS," ujar Sofialdi.
Selain itu, tidak ditemukan kerugian negara karena keuntungan yang diterima oleh GPI adalah keuntungan yang wajar atas pekerjaan bioremediasi tahun 2006-2011. Sehingga, tidak ada kaitannya dengan Widodo.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Widodo jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/6), Widodo dikatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap Widodo bersama-sama dengan Endah Rumbiyanti selaku manajer lingkungan SLS dan SLN melakukan penyalahgunaan wewenang dengan tetap menggunakan PT Green Planet Indonesia (GPI) untuk melaksanakan bioremediasi dan tetap membayar ke GPI untuk pelaksanaan proyek tersebut.
Padahal, pekerjaan bioremediasi tidak dilaksanakan sebagaimana diatur dalam keputusan menteri lingkungan hidup no.128 tahun 2003. Sehingga, negara dirugikan hinga USD 9,9 Juta (Rp 96 miliar).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




