Korupsi Korlantas, Hakim Akan Tinjau Langsung Kemampuan Simulator

Selasa, 23 Juli 2013 | 19:46 WIB
NL
FB
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: FMB
Ilustrasi Ujian Simulator SIM.
Ilustrasi Ujian Simulator SIM. (ANTARA FOTO)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang memimpin sidang perkara dugaan suap dan pencucian uang terkait pengadaan alat driving simulator untuk kendaraan roda dua dan empat tahun 2011 di Korlantas Polri, mengaku akan meninjau langsung alat simulator.

Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo mengatakan akan mengatur waktu untuk melihat langsung alat simulator di kantor Korlantas Polri.

"Majelis akan atur waktu lihat alat simualtor di Korlantas Polri," kata Suhartoyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/7).

Menurut Suhartoyo, majelis ingin melihat bentukan dari alat simulator dan memastikan bagaimana kriteria alat tersebut dikatakan lengkap atau tidak, serta bagaimana fungsinya.

Sebelumnya, saksi Toto Hardianto yang merupakan ahli teknik mesin Institute Teknologi Bandung (ITB) mengatakan bahwa alat driving simulator untuk kendaraan roda dua dan empat yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia masih merupakan alat sederhana yang belum bisa mewakili keadaan sesungguhnya di lapangan. Sehingga, tidak dapat menguji secara total kemampuan mengemudi seseorang.

"Dari hasil penelitian, kami simpulkan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ada memang tidak untuk menguji secara total dari kemampuan mengemudi," kata Toto ketika memberikan pendapat sebagai ahli dalam kasus suap dan pencucian uang terkait pengadaan alat simulator dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/7).

Menurut Toto, berdasarkan pengujian terhadap alat simulator didapati bahwa alat-alat tersebut belum memenuhi kriteria yang diharuskan dalam undang-undang. Beberapa kriteria tersebut adalah alat bisa menguji reaksi, antisipasi, sikap mengemudi dan konsentrasi pengemudi.

Selain itu, Toto mengatakan berdasarkan hasil pengecekan di lapangan bahwa alat simulator yang tersebar di lapangan kurang berfungsi dengan baik. Contoh, ketika alat dinyalakan, komputer tidak menyala. Kemudian, alat hidrolik juga tidak berfungsi. Software juga tidak bisa berfungsi untuk seluruh fungsi.

"Di lapangan kami uji, material utama, body dan jok. Kedua fungsinya, ruang kemudi dan hardware. Ketiga, kelompok materi uji simulasi. Sebagian, sudah sesuai perjanjian jual beli," ujar Toto.

Walaupun, diakui oleh Toto, spesifikasi alat simulator yang ada sudah sesuai dengan spesifiksi yang tercantum dalam perjanjian jual beli antara Korlantas dengan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) selaku pelaksana pengadaan.

Lebih lanjut, Toto mengakui bahwa diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengujian terhadap alat simulator. Kemudian, dibentuk lima tim untuk melakukan pengujian tersebut.

Hasilnya, didapati bahwa harga alat simulator roda dua dan roda empat harusnya lebih murah dari pada yang tertera dalam perjanjian jual beli, yaitu Rp 79 juta untuk satu unit simulator roda dua dan Rp 256 juta untuk satu unit simulator roda empat.

Menurut Toto, berdasarkan perhitungan tim ITB, harga pokok produksi (hpp) untuk satu unit alat simulator roda dua hanya sebesar Rp 46,3 juta dan Rp 65,4 juta untuk satu unit alat simulator roda empat.

"Perhitungan hpp kami ini lebih rendah dari harga dalam kontrak jual-beli. Sebab, ada komponen-komponen di perjanjian jual beli yang berulang," kata Toto ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Djoko Susilo.

Namun, Toto mengatakan bahwa memang ada beberapa komponen perhitungan harga yang belum dimasukan dalam hpp hasil perhitungan timnya.

"Harga pokok produksi, kumpulan harga-harga yang dikumpulkan dari bahan mentah jadi bahan jadi, yaitu biaya tenaga kerja, biaya fabrikasi dan integrasi. Tetapi, belum termasuk biaya overhead kantor, keuntungan dan transportasi," ujar Toto. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon