RUU Advokat Diharapkan Bisa Menjawab Masalah Mafia Peradilan
Sabtu, 27 Juli 2013 | 11:39 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir mengatakan, RUU Advokat yang sedang digodok di DPR diharapkan bisa meningkatkan peran dalam penegakan hukum.
"Posisi advokat itu sangat lemah. RUU Advokat di dalamnya ada ketentuan pidana. Diharapkan ini bisa menjadi jawaban. RUU Advokat ini saja kita cantumkan sanksi, kita diserang terus, kalau ini tidak ditegakkan maka pelaksanaan hukum kita tidak akan semakin membaik," ujarnya dalam diskusi polemik Sindo Trijaya FM bertajuk "Advokat Juga Manusia" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, sabtu (27/7).
Nudirman menjelaskan dalam RUU Advokat sanksi yang tercantum di antaranya yakni pertama, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi-halangi profesi advokat akan dikenakan pidana paling lama lima tahun.
Kedua, setiap orang yang menghalang-halangi advokat memperoleh informasi atau data lainnya yang digunakan untuk pembelaan kliennya akan dikenakan pidana lima tahun atau denda paling banyak 250 juta rupiah.
Ketiga, setiap orang yang menghalangi-halangi advokat dalam mendampingi kliennya di tingkat pemeriksaan akan dikenakan pidana paling lama lima tahun.
Ditambahkannya pencantuman sanksi yang tertuang dalam RUU Advokat tersebut muncul melihat bahwa di dalam sumpah jabatan advokat tidak boleh memberikan imbalan pada pihak manapun tidak disertai adanya sanksi jika sumpah jabatan tersebut dilanggar.
Sehingga dengan adanya sanksi dalam RUU Advokat setidaknya kepastian hukum itu menjadi ada. Bukan karena semua keputusan tergantung apakah ada tekanan penguasa ataukah ada uang.
Nudirman mengakui bahwa memang kebobrokan dunia kehakiman itu muncul di benteng terakhir yakni Mahkamah Agung (MA), mereka merasa tidak dapat diintervensi. Padahal menurutnya tidak ada kekebalan hukum lagi bagi hakim.
"Hakim harus siap dimejahijaukan kalau melanggar UU. Kita harus kembali ke marwah hakim, kalau hakim terbukti melanggar UU hukumannya harus lebih berat daripada rakyat biasa. Kita masih berpikir zaman Belanda di mana hakim itu seperti malaikat padahal dia juga sering khilaf. Jadi yang sebetulnya di MA tidak ada transparansi, tidak tahu penghuninya malaikat atau iblis. Sidang terbuka untuk umum tapi rakyat mau nonton sidang juga susah. Rakyat biasa saja diusir mau ketemu hakim, tapi kalau pejabat bisa ketemu. Harusnya siapa saja bisa bertemu," tegasnya.
Aktivis Anti Korupsi yang juga berprofesi sebagai advokat, Taufik Basari mengakui, advokat adalah salah satu dari aktor-aktor mafia peradilan, suatu perkara bisa dijadikan alat transaksi. Menurutnya pola mafia hukum yang terjadi di dunia peradilan itu layaknya dua sisi mata uang.
"Memang praktek mafia hukum seperti dua sisi mata uang ada penawaran dan permintaan, kalau yang menawarkan aktif dan meminta pasif begitu pula sebaliknya tetap akan membuka peluang ada transaksi itu," ucapnya.
Taufik juga mengakui bahwa proses hukum kita masih dicekram oleh permasalahan mafia hukum. Namun yang paling penting adalah, praktek pola mafia hukum dan suap-menyuap yang berinevstasi di kejaksaan sampai pejabat-pejabat kepolisian ini harus dilawan.
"Kita harus sadari praktek advokat ini kita tahu baunya tapi bentuknya tidak, jadi hanya tahu sama tahu. Ini yang harus dibongkar, karena melecehkan profesi ini. Itu sangat menyedihkan. Belum ada agenda-agenda dari para advokat sendiri untuk menggodog masalah yang selama ini dianggap bermasalah. Yang paling penting adalah bersama-sama kita harus keluar dari zona nyaman untuk keluar dari praktek-praktek yang tidak nyaman ini. Bagaimana kita kemudian bisa ajak temen advokat lainnya untuk memberantas ini," ungkapnya.
Dirinya berharap RUU advokat bisa memberikan hal positif dan peristiwa penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momentum untuk menyadari perlu dilakukan perubahan. Karena pola-pola mafia peradilan sudah terlihat tinggal bagaimana cara bisa menutup peluang-peluang transaksional dalamm pola-pola itu yang perlu digarap dan di lawan.
Wakil Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia, Tommy Sitohang menambahkan, MA harus meningkatkan akuntabilitas putusannya. Karena saat ini beberapa pihak trauma dengan putusan-putusan yang di buat MA.
"MA harus perbaiki akuntabilitas, sekarang tidak jaman MA putusannya bagus. Sekarang MA tidak pernah konsisten dalam putusannya. Jadi jangan lihat dari segi advokat saja akuntabilitas MA harus diperbaiki karena sekarang tidak ada putusan MA yang indah," paparnya.
Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan menambahkan di Indonesia ada konsep yang salah, hanya hakim yang disebut wakil Tuhan tapi justru hakim MA dipilih wakil rakyat.
"Wakil rakyat kok pilih wakil Tuhan. Karena advokat lalu juga dianggap manusia, karena digoda, lalu hakim juga merasa dia manusia, tapi memang nyatanya dia manusia makanya banyak hakim tertangkap karena bermain dengan tarif tertentu. Sudahlah sekarang jangan bayar dibayar. Selain itu juga pilih Hakim Agung yang pintar, jujur dan berani, jangan hanya dipilih yang jujur tapi bodoh atau pintar tapi tidak jujur," papar Tommy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




