Pengacara: Bos Kernel Oil Pernah Bertemu Rudi
Senin, 26 Agustus 2013 | 15:35 WIB
Jakarta - Direktur Kernel Oil Pte Ltd Singapura Widodo Ratanachaitong pernah bertemu dengan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Nonaktif Rudi Rubiandini.
Hal itu dikatakan oleh Junimart Girsang, pengacara Komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya di kantor KPK, Senin (26/8).
"Pak Wid secara jelas mengatakan bahwa saya pernah bertemu dua kali dengan Pak Rudi," kata Junimart.
Menurut Junimart pertemuan antara Rudi dengan Widodo membahas soal prospek bisnis Indonesia. Dalam pertemuan itu, kata Junimart, kliennyat tidak hadir. Karena, Simon sama sekali belum mengenal dan bertemu Rudi.
"Tidak pernah Pak Wid, Pak Simon, dan Pak Rudi bertemu. Pak Simon mengatakan saya siap dikonfrontir, dan silahkan tunjukan bukti bahwa saya tidak mengenal rudi, saya tidak pernah bicara, tapi saya tahu nama Rudi," kata Junimart.
KPK menetapkan Rudi Rubiandini Kepala SKK Migas, Simon Tanjaya, pemilik Kernell Oil dan Deviardi, pelatih golf, sebagai tersangka. Rudi dan Deviardi diduga telah menerima uang dari Simon sebesar US$400.000. Pemberian uang diduga terkait dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan SKK Migas.
KPK menjerat Rudi dan Deviardi dengan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sementara Simon diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Rudi dan Deviardi ditahan KPK di rumah tahanan Jakarta timur cabang KPK. Sementara Simon ditahan di rumah tahanan Guntur.
Sejak dua hari lalu KPK melakukan geledah di tiga lokasi, yaitu kantor sekretaris jenderal kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen Kemen ESDM), kantor Kernel Oil di SCBD dan kantor SKK Migas.
Dari hasil geledah, KPK mendapatkan barang bukti berupa dokumen. Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam tas hitam sebanyak US$200.000 di ruangan Sekjen Kementerian ESDM bernama Waryono Karno.
Di ruang kerja Rudi, penyidik mendapati uang US$2000, Sing$60.000 dan kepingan emas seberat 180 gram.
Selain itu, dari deposit box Rudi di Bank Mandiri, KPK menemukan uang US$350.000. Seluruh uang tersebut kini dalam penyitaan KPK.
Sebelumnya, segera setelah peristiwa tangkap tangan, KPK juga menyita uang US$200.000 dan Sing$127.000 di rumah Rudi, dan US$90.000 di rumah pelatih golf, Deviardi (perantara suap ke Simon ke Rudi).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




