Pengacara: Bos Kernel Oil Pernah Bertemu Rudi

Senin, 26 Agustus 2013 | 15:35 WIB
RA
FH
Penulis: Rizky Amelia | Editor: FER
Petinggi PT KOPL. S alias Simon Gunawan Tanjaya  Tersangka dugaan suap kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8). BeritaSatu Photo/SP-Ruht Semiono
Petinggi PT KOPL. S alias Simon Gunawan Tanjaya Tersangka dugaan suap kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8). BeritaSatu Photo/SP-Ruht Semiono (Suara Pembaruan/SP/Ruht Semiono)

Jakarta - Direktur Kernel Oil Pte Ltd Singapura Widodo Ratanachaitong pernah bertemu dengan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Nonaktif Rudi Rubiandini.

Hal itu dikatakan oleh Junimart Girsang, pengacara Komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya di kantor KPK, Senin (26/8).

"Pak Wid secara jelas mengatakan bahwa saya pernah bertemu dua kali dengan Pak Rudi," kata Junimart.

Menurut Junimart pertemuan antara Rudi dengan Widodo membahas soal prospek bisnis Indonesia. Dalam pertemuan itu, kata Junimart, kliennyat tidak hadir. Karena, Simon sama sekali belum mengenal dan bertemu Rudi.

"Tidak pernah Pak Wid, Pak Simon, dan Pak Rudi bertemu. Pak Simon mengatakan saya siap dikonfrontir, dan silahkan tunjukan bukti bahwa saya tidak mengenal rudi, saya tidak pernah bicara, tapi saya tahu nama Rudi," kata Junimart.

KPK menetapkan Rudi Rubiandini Kepala SKK Migas, Simon Tanjaya, pemilik Kernell Oil dan Deviardi, pelatih golf, sebagai tersangka. Rudi dan Deviardi diduga telah menerima uang dari Simon sebesar US$400.000. Pemberian uang diduga terkait dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan SKK Migas.

KPK menjerat Rudi dan Deviardi dengan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sementara Simon diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Rudi dan Deviardi ditahan KPK di rumah tahanan Jakarta timur cabang KPK. Sementara Simon ditahan di rumah tahanan Guntur.

Sejak dua hari lalu KPK melakukan geledah di tiga lokasi, yaitu kantor sekretaris jenderal kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen Kemen ESDM), kantor Kernel Oil di SCBD dan kantor SKK Migas.

Dari hasil geledah, KPK mendapatkan barang bukti berupa dokumen. Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam tas hitam sebanyak US$200.000 di ruangan Sekjen Kementerian ESDM bernama Waryono Karno.

Di ruang kerja Rudi, penyidik mendapati uang US$2000, Sing$60.000 dan kepingan emas seberat 180 gram.

Selain itu, dari deposit box Rudi di Bank Mandiri, KPK menemukan uang US$350.000. Seluruh uang tersebut kini dalam penyitaan KPK.

Sebelumnya, segera setelah peristiwa tangkap tangan, KPK juga menyita uang US$200.000 dan Sing$127.000 di rumah Rudi, dan US$90.000 di rumah pelatih golf, Deviardi (perantara suap ke Simon ke Rudi).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon