Usai Diperiksa KPK, Darmin Mengaku Ditanya Soal Rapat KSSK

Kamis, 29 Agustus 2013 | 17:47 WIB
RA
WP
Penulis: Rizky Amelia | Editor: WBP
Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution (tengah) berada di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8).
Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution (tengah) berada di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8). (Antara/Widodo S. Jusuf)

Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Darmin mengaku penyidik menanyainya soal rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Dalam rapat itu, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal sistemik.

"Pertama mengenai kesaksian apa yang saya sampaikan waktu rapat brainstorming KSSK untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal sistemik," kata Darmin di kantor KPK, Kamis (29/8).

Selain rapat penetapan Bank Century sebagai bank gagal, Darmin juga dicecar soal rapat yang berlangsung pada 24 November 2008.

"Yang kedua pada waktu jumlah kebutuhan daan menyelamatkan Century itu melonjak meningkat pada rapat tanggal 24 November 2008. Itu juga sama," kata Darmin.

Penyidik, kata Darmin meminta dirinya menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang ia ajukan dalam rapat tersebut.

Hari ini, KPK meminta keterangan Darmin untuk penyidikan kasus Bank Century. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini bersaksi untuk tersangka Budi Mulya.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mantan Ketua Tim Penilai Surat Berharga Bank Century Bambang Kusmianto, Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, Mantan Direktur Eksekutif Audit Internal Bank Indonesia (BI) Dyah Virgoana Gandhi dan mantan staf Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Galoeh Andita Widorini.

KPK telah menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Sedangkan, eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti Fadjiah dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century.

Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.

Lihat Juga Video KSSK Bertanggungjawab Tetapkan Century Bank Gagal

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon