Mendagri Akan Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Pelapor di Polda Metro Jaya

Rabu, 4 September 2013 | 11:02 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Gamawan Fauzi menyambangi SPKT Polda Metro Jaya, untuk melaporkan Nazarudin
Gamawan Fauzi menyambangi SPKT Polda Metro Jaya, untuk melaporkan Nazarudin (BeritaSatu.com/Bayu Marhaenjati)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, berencana menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Muhammad Nazaruddin, terkait tudingan telah menerima sejumlah uang proyek pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, membenarkan rencana pemeriksaan Gamawan sebagai saksi pelapor itu.

"Ya, nanti pukul 13.00 WIB," ujar Rikwanto melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com, Rabu (4/9).

Sebelumnya, Gamawan Fauzi, resmi melaporkan Muhammad Nazarudin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tentang pencemaran nama baik dan fitnah, terkait tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, soal dugaan suap proyek e-KTP, Jumat (30/8) pagi.

Usai membuat laporan, Gamawan menegaskan, dirinya tidak pernah menerima apapun dari Nazaruddin. Bahkan, ia mengaku belum pernah melihat Nazaruddin secara langsung.

"Saya tidak tahu itu (kalau ada pegawainya yang menerima). Yang pasti saya tidak pernah menerima itu," katanya.

Ia berharap, kepolisian bisa segera memproses dan menyelesaikan laporannya.

"Jangan sampai komitmen kita memberantas korupsi menjadi bias, karena ada orang seenaknya saja membuat fitnah. Saya hanya mau membuktikan kepada masyarakat Indonesia, supaya jangan sampai pemberantasan korupsi bias. Saya berani ke sini karena saya benar. Kalau yang lain menyatakan lain, ya silahkan," tegasnya saat itu.

Diketahui, Gamawan melaporkan Nazaruddin dengan nomor laporan TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum 30 agustus 2013, terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Terpidana kasus wisma atlet itu (Nazaruddin), terancam dijerat Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun bui.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon