MoU Air Umbulan di Pasuruan Diduga Dilakukan Tanpa Amdal
Minggu, 15 September 2013 | 17:33 WIB
Jakarta - Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pemanfaatan sumber air Umbulan, di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), dikiritik karena dilakukan tanpa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Penandatangan MoU itu oleh Bupati Pasuruan tanpa menunggu Amdal, dinilai sebagai sebuah tindakan gegabah dan jauh dari prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan di sektor publik.
"Karena, akibat keputusan yang diambil oleh Bupati tersebut, akan mengganggu keseimbangan ekologi alam daerah Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan," kata fungsionaris Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/9).
Misbakhun menjelaskan bahwa sumber air alam di Umbulan itu debitnya sudah mulai menurun, tidak seperti 20 tahun lalu. Karena itu menurutnya, eksploitasi untuk kepentingan bisnis tanpa memperhatikan aspek Amdal, akan merusak lingkungan alam sekitar Umbulan sebagai sentra pertanian dan perkebunan.
"Saya banyak menerima keluhan berupa kekhawatiran masyarakat daerah Umbulan, bahwa pemanfaatan sumber air tersebut dampaknya akan ke ke masyarakat sekitar sumber air," jelas Misbakhun.
"Dampaknya akan besar karena debit air akan tersedot. Sumur rakyat dan air untuk pertanian dan perkebunan akan berkurang banyak. Sementara program reboisasi dan penataan hutan di sekitar daerah sumber air Umbulan belum jelas," tuturnya.
Lebih jauh, sosok yang juga merupakan caleg DPR untuk dapil II Jatim meliputi Pasuruan dan Probolinggo ini mengatakan, harus dibuka secara transparan siapa pelaku bisnis yang memanfaatkan sumber air tersebut. Hal itu dinilai penting, untuk mengetahui siapa pihak yang bekerja, sehingga Bupati sampai berani menandatangani sebuah proyek besar tanpa menunggu proses Amdal-nya selesai.
Sekaligus, menurut Misbakhun lagi, juga dibuka secara jelas tentang apa yang diperoleh masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan dari proyek tersebut, baik manfaat ekonomi, manfaat lingkungan maupun sosialnya.
"Penjelasan yang sudah disampaikan oleh Bupati Pasuruan terkait permasalahan tersebut masih belum bisa menjelaskan inti persoalan yang sebenarnya, dan terkesan masih ada yang ditutup-tutupi," tukas Misbakhun.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, telah menandatangani MoU Proyek Umbulan dengan Pemprov Jatim. Rencananya, megaproyek sumber air Umbulan itu bakal dimulai pada 2016. Dikatakan, sumber mata air yang berada di Pasuruan itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan air minum lima daerah di Jatim, terutama 10 kecamatan di Pasuruan.
Dalam pelaksanaan proyek air Umbulan, Kabupaten Pasuruan tidak akan mengeluarkan anggaran karena, langsung ditangani oleh Pemprov Jatim. Pemkab Pasuruan pun disebut akan mendapatkan keuntungan, yakni mendapat bagi hasil pajak air permukaan sebesar 50 persen.
Sementara itu, sejak tahun 2010 lalu, rencana proyek itu sudah dikritik oleh puluhan LSM se-Kota dan Kabupaten Pasuruan. Mereka menyatakan bahwa air Umbulan adalah aset Pasuruan dan milik rakyat Pasuruan, di mana Pemkot dan Pemkab harus bisa mempertahankannya, jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




