Tolak Bayar Dana Nasabah Antaboga, Bank Mutiara Konsultasi ke KPK

Senin, 23 September 2013 | 18:17 WIB
AC
B
Penulis: Aris Cahyadi | Editor: B1

Jakarta - Kuasa Hukum Bank Mutiara Tbk, Mahendradatta, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.

Kedatangannya itu untuk berkonsultasi terkait kewajiban pengembalian uang nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas seperti diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami datang untuk berkonsultasi dengan KPK mengenai keputusan MA kepada kami yang harus mengembalikan dana nasabah Antaboga," kata Mahendradatta di Kantor KPK, Jakarta, Senin (23/9).

Menurut dia, konsultasi itu perlu dilakukan untuk mengetahui apakah pembayaran tersebut justru akan melanggar hukum atau tidak.

Pasalnya, lanjut Mahendradatta, saat ini Bank Mutiara masih berada di bawah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dimana dana yang berada didalamnya adalah dana dari bailout Bank Century.

Selain itu, tambah dia, Bank Mutiara juga tidak pernah memegang data dan dana nasabah Antaboga. Ditambah lagi sertifikat reksadana nasabah Antaboga bukan atas nama pihaknya.

"PT Antaboga Delta Sekutiritas itu adalah PT tersendiri diluar Bank Mutiara. Nah apakah boleh bank menalangi perbuatan perusahaan lain. Kalau kita bayar pakai uang negara itu, masuk kategori korupsi atau tidak," imbuh Mahendradatta.

Dia juga mengaku, hingga saat ini belum sepenuhnya menerima putusan MA tersebut. Pihaknya bersikukuh, yang harus bertanggung jawab dalam hal ini adalah Robert Tantular. "Ini seharusnya tanggung jawab Robert Tantular dong, kenapa jadi kami yang harus membayar dan menggunakan uang negara," tegasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan Bank Mutiara mengenai putusan pengadilan negeri Surakarta dan Pengadilan Tinggi Semarang yang memenangkan gugatan 27 nasabah Antaboga yang meminta Bank Mutiara membayarkan uang reksadana Antaboga yang dibeli di Bank Century Surakarta.

Dengan putusan ini, Mahkamah Agung menghukum Bank Mutiara mengembalikan uang pembelian produk reksadana secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat sejumlah Rp 35,437 miliar, ganti rugi sejumlah Rp 5,675 miliar, serta membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500.000.

Lihat Juga Video LPS Siap Lepas Bank Mutiara dengan Harga Pasar

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon