PT DKI Kurangi Hukuman Kontraktor Bioremediasi Chevron

Rabu, 2 Oktober 2013 | 14:21 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Ilustrasi Chevron.
Ilustrasi Chevron. (AFP)

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dalam putusan bandingnya mengabulkan banding yang diajukan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri. Sehingga, hukuman terhadap direktur perusahaan yang kontraktor proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tersebut dikurangi menjadi 2 tahun penjara.

"Berdasarkan putusan banding bernomor 30/PID/TPK/2013 tertanggal 12 September 2013, hukuman terhadap terdakwa menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Humas PT DKI, Achmad Sobari melalui pesan singkat, Rabu (2/10).

Selain mengurangi hukuman, Majelis Tinggi dalam putusan bandingnya juga menghapuskan pengenaan hukuman pengganti yang dibebankan pada Ricksy. Yaitu, uang pengganti sebesar US$ 3.089.

Dalam pertimbangannya, Sobari mengatakan Majelis Tinggi menganggap terdakwa Ricksy tidak menikmati uang yang dianggap sebagai kerugian negara.

"Dalam perkara ini, tidak ada uang pengganti dengan alasan karena tidak dinikmati terdakwa dan Perusahaan," ujar Sobari.

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar sampai Selasa (7/5) larut malam, Ricksy Prematury yang merupakan pelaksana teknis dalam proyek normalisasi lahan tercermar minyak atau bioremediasi PT CPI divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Ricksy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek bioremediasi PT CPI di Duri, Riau tahun 2006-2011 yang diduga fiktif. Sehingga, menyebabkan kerugian negara 3,089 dolar Amerika.

"Menyatakan terdakwa Ricksy Prematuri terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Sudharmawatiningsih saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/5) tengah malam.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan PT GPI selaku perusahaan pelaksana teknis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dolar Amerika. Dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya akan disita untuk negara.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Ricksy dengan hukukan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon