Hadapi Sidang Kode Etik, Kombes S Terancam Pecat

Jumat, 4 Oktober 2013 | 13:20 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
Ilustrasi ditangkap
Ilustrasi ditangkap (AFP)

Jakarta - Kapolri Jenderal Timur Pradopo memerintahkan jajaran Provost Polri untuk menindaklanjuti kasus Kombes S, mantan Irwasda Polda Lampung yang terbukti positif menggunakan narkoba.

"Masih proses berkasnya. Prinsipnya secepatnya kita akan gelar sidang kode etik dan profesi. Pelanggaran yang dilakukan sementara ini ada dua," kata Kapus Provost Polri Brigjen Endang Sunjaya di Mabes Polri Jumat (4/10).

Jenderal bintang satu ini menambahkan, sementara ini pelanggaran yang dilakukan oleh lulusan Akpol angkatan 1987 itu yakni kecanduan narkoba dan juga kedapatan sedang bersama dengan perempuan yang bukan istrinya.

Sanksi maksimal untuk pelanggaran tersebut termasuk pemberitahuan dengan tidak hormat (PTDH).

"Saya belum tahu apakah nanti sidang Komisi Disiplin akan berlangsung terbuka atau tidak," sambungnya.

Seperti diberitakan, Kombes S harus rela meninggalkan kursinya karena diketahui positif menggunakan narkoba. Dia menyerahkan posisinya pada Kombes Budi Susanto yang sebelumnya menjabat Irwasda Bengkulu.

Kombes S kini menjadi pamen di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Awal pemeriksaan Kombes S berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku menggunakan narkoba.

Untuk itu kemudian tim dari Mabes Polri turun ke Lampung untuk mengecek kebenaran dari berita yang beredar di sana.

Saat hendak dijemput, pelaku tengah terlibat keributan dengan istrinya di sebuah hotel di Lampung karena sedang bersama perempuan lain.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon